Entri Populer
-
BAB. I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Dengan banyaknya hukum yang mengatur masalah perkawinan yaitu KUH Perdata, Undang-Undan...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Permasalahan Hak Asasi Manusia adalah norma yang telah diakui, diterima, dan disep...
-
PERBEDAAN ANTARA ADMINISTRASI NEGARA INGGRIS DENGAN ADMINISTRASI NEGARA AMERIKAT SERIKAT Perbedaan antara administrasi negara Inggris den...
-
PENINGGALAN JAMAN PURBA Manusia Purba Museum adalah museum prasejarah kecil dengan koleksi signi...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Permasalahan Sejak Otonomi Daerah diuji cobakan melalui mekanisme pemilihan...
-
BENTUK-BENTUK KETIDAKADILAN GENDER Pengertian ketidakadilan gender • Ketidakadil...
Minggu, 18 November 2012
PERBEDAAN ANTARA ADMINISTRASI NEGARA INGGRIS DENGAN ADMINISTRASI NEGARA AMERIKAT SERIKAT
PERBEDAAN ANTARA
ADMINISTRASI NEGARA INGGRIS DENGAN
ADMINISTRASI NEGARA AMERIKAT SERIKAT
Perbedaan antara administrasi negara Inggris dengan Amerika Serikat yang sangat nyata adalah jika kita melihat dari ukuran hubungan eksekutif dengan kekuasaan legislatifnya, dimana akan ditemukan sistem pemerintahan parlementer pada negara Inggris dan sistem pemerintahan presidensial pada Amerika Serikat, seperti terlihat pada gambar dibawah ini.
BAGAN PERBANDINGAN
SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS DAN AMERIKA SERIKAT
Eksekutif
Legislatif
Rakyat yang
berdaulat
INGGRIS SEBAGAI “MOTHER OF PARLEMENTS”
a. Ciri-ciri penting Pemerintahan Inggris
Beberapa ciri penting dari Pemerintahan Inggris dapat diringkaskan sebagai berikut :
1. Negara kesatuan (unitary state) – dengan sebutan United Kingdom, terdiri dari England, Scotland, Wales, dan Irlandia Utara. Amerika Serikat adalah Negara Federal terdiri dari negara-negara Bagian (States).
2. Konstitusinya, yaitu hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah, adalah tidak tertulis, secara relatif kuno dan terus menerus ber-evolusi. Amerika mempunyai konstitusi tertulis.
3. Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur. Tidak seperti di Amerika, kekuasaan pemerintah tidak dipisah-pisahkan, teristimewa kekuasaan eksekutif dan legislatif. Parlemen, badan legislatif secara hukum dan secara politis adalah penguasa dan “ tuan “ dari kabinet, eksekutif. Mahkota adalah merajai tetapi tidak memerintah, artinya bahwa ia tidak dapat membuat keputusan-keputusan pemerintah.
4. Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons adalah badan perwakilan rakyat, yang anggota-anggotanya dipilih diantara calon-calon partai yang ada di Inggris, untuk suatu masa jabatan lima tahun. House Commons ini dapat dibubarkan dan kemudian dapat mengadakan pemilihan baru atas perintah Perdana Menteri dengan persetujuan Raja/Ratu. House of lords hampir semua berdasarkan warisan dan serakarng mempunyai kekuasaan yang kecil sekali. Amerika menganut sistem bicameral.
5. Parliament Sovereingnity, merupakan salah atu perinsip fundamental dari konstitusi. Hal ini berarti Parlemen mempunyai kekuasaan tak terbatas dibidang legislatif dan eksekutif, dan tidak ada lembaga seperti badan kehakiman di Amerika Serikat, yang dapat menyatakan bahwa Parlemen bertindak inkonstitusional.
6. Kabinet, adalah kelompok inti menteri – menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri. Kabinet inilah yang benar-benar melakukan kepemimpinan administrasi dan parlemen. Anggota-anggotanya terutama harus berasal dari House of Lords. Kabinet hanya terdiri dari pemimpin-pemimpin majority, party. Tidak seperti di Amerika Serikat dimana presiden (kepala eksekutif) mempnyai masa jabatan tertentu, kabinet Inggris mempunyai masa jabatan yang tergantung pada kepercayaan yang diberikan oleh House of Commons kepadanya.
7. Her Majesty’s Opposition, adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak tertulis. Oposisi dilakukan oleh partai terbesar kedua, pemimpin-pemimpin partai ini seakan bertindak sebagai kabinet tandingan.
8. Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan kesatuan nasional, sama seperti bendera dengan lambang Union Jack ; tetapi menteri-menterilah yang sebenarnya memerintah. Di Amerika Serikat Presiden, Kepala Negara benar-benar memimpin pemerintahan, sedangkan menteri-menteri hanya pembantu belaka dari Presiden.
9. Cicil Service (Dinas Sipil) – terdiri dari + 600.000 pegawai karier yang mengadministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan perlementer. Dengan keahlian-keahliannya mereka membantu merumuskan kebijakan, penerimaan dalam civil service didasarkan atas hasil-hasil ujian kompetitif dan terbuka dilakukan oleh Komisi Dinas Sipil yang non politis. Pegawai-pegawai wajib mengabdi pada menteri-menteri dari partai yang berkuasa secara loyal, konstruktif dan tidak memihak.
10. Pemerintah Daerah sampai titik tertentu didesentrasikan, dengan kekuasaan ada di tangan Cauncil yang dipilih oleh rakyat.
11. Badan Peradilan yang titunjuk oleh Kabinet. Tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, mereka juga memutuskan soal-soal sengketa yang menyangkut warga negara dan pemerintah. Hakim-hakim tidak dapat dipecat kecuali berdasarkan suatu resolusi dari kedua badan parlemen.
12. Habeas Corpus, adalah hak sipil yang fundamental. Negara-negara yang memiliki Habeas Corpus (U.S.A. salah satunya) akan tetap bebas ; dan negara-negara yang tidak memiliki (salah satu adalah U.S.S.R) akan mempunyai kebebasan yang semu. Makna dari habeas corpus ialah suatu perintah tertulis dari hakim, yang mengharuskan penjaga dari seorang yang ditahan melepaskan orang tersebut secepat mungkin agar dapat muncul di pengadilan dan menuntut kebebasannya. Hikmah ini menjadi jaminan penting bagi oposisi terhadap pemerintah, yaitu kebebasan minoritas politik dari penekan – penekan oleh mayoritas politik.
13. The rule of low, yang terdiri atas tiga prinsip :
a. Hukum yang dibuat oleh parlemen mempunyai supremi absolut atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut rakyat ;
b. Kesamaan didepan hukum, klas-klas dianggap subjek-subjek yang sama oleh hukum, pegawai pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga negara biasa di depan pengadilan ;
c. Konstitusi adalah akibat, bukan sebab dari hak-hak individu ; pengadilan menetapkan hak-hak ini atas dasar kebiasaan dan statuta yang ditetapkan oleh parlemen.
14. Negara Kesejahteraan (Welfare state) - Inggris merupakan negara kesejahteraan karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial. Landasan dari pemerintah Inggris adalah “ Private Property “ dan Private Enterprise “ tetapi pemerintah mengatur banyak segi kehidupan rakyat antara lain Industri, perdagangan, pertanian, pemerintah menyajikan pelayanan sosial (social service) dan jaminan sosial (social security) ; Inggaris menasionalisir industri-industri batu bata, gas, listrik, kereta api, penerbangan sipil dan The Bank of England (Bank Sentralnya Inggaris).
b. Konstitusi Inggris
Konstitusi Inggris mempunyai tiga sifat :
1. Tidak tertulis
2. Mudah diadakan perubahan, atau luwes (flexible) dibandingkan dengan yang lain-lain yang regid (kaku), dan.
3. Tiada badan pengaman khusus, seperti misalnya “ the law courts “ di Amerika Serikat. Parlemen tidak mempunyai pembatasan legal dalam menafsirkan semua hukum dan kebijakan.
Adapun bahan dari konstitusi tersebut ialah :
1. Statuta-statuta yang disahkan oleh parlemen, ini adalah tertulis dan tercetak resmi.
2. Kebiasaan (custom) Parlemen ; ini adalah tertulis dalam catatan-catatan / arsip Parlemen ;
3. Keputusan – keputusan pengadilan ; ini adalah tertulis dalam laporan – laporan hukum ;
4. Konvensi konstitusi ; ini tidak tertulis, terdiri dari kebiasaan, pengertian-pengertian dan peribahasa-peribahasa.
c. Pemerintahan Kabinet.
Kabinet adalah cabang eksekutif dari Pemerintahan (dalam arti luas) Inggris, yaitu kelompok inti menteri-menteri. Status kabinet adalah konvensional, dan secara kasar dapat disamakan dengan kepala eksekutif menurut Konstitusi Amerika Serikat, tetapi dengan beberapa perbedaan penting sebagai berikut :
1. Kekuasaan eksekutif Amerika Serikat disebut satu persatu dan ditugaskan kepadanya, sedangkan kabinet memiliki semua kekuasaan yang tidak secara jelas dipegang sendiri oleh Parlemen.
2. Presiden Amerika Serikat mempunyai masa jabatan yang pasti, Kabinet Inggris berkuasa selama ia memperoleh kepercayaan dari House of Commons,
3. Kabinet merupakan eksekutif yang bersifat kolektif tunggal,
4. Presiden juga berfungsi sebagai kepala negara, Kabinet tidak,
5. Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata sedangkan Kabinet Tidak.
Diatas disebutkan bahwa kabinet adalah kelompok inti menteri-menteri, karena tidak semua menteri menjadi anggota Kabinet. Misalnya dalam pemerintahan yang dibentuk tahun 1959, terdapat “ministerial team “ yang terdiri dari 19 menteri kabinet, 13 menteri non kabinet dan 36 menteri muda keseluruhannya ada 68 orang menteri. Ministerial team ini dipimpin oleh perdana menteri, yang mempunyai posisi tertentu dalam memimpin, yaitu : 6)
1. Perdana Menteri adalah pemerintah, raja akan menerima rekomendasi-rekomendasi yang diajukannya. Bila perdana menteri mundur maka pemerintah / kabinet bubar dan menteri-menteri kehilangan jabatannya masing-masing,
2. Perdana menteri adalah pimpinan partai mayoritas dalam house of Commons, dan ini merupakan sumber kedua dari kekuasaannya. Ia hanya dapat digantikan kedudukannya sebagai perdana menteri apabila ia diganti kedudukannya sebagai pimpinan partai mayoritas,
3. Perdana menteri juga memimpin House of Commons, sekalipun mungkin ia menyerahkan tugas pemimpin sehari-hari kepada teman kepercayaanya. Tugas pemimpin kabinet telah berat, dan tak akan terpikul apabila ia juga menjalankan tugas routine House of Commons. Hal ini menempatkan dia pada “ Leading Position “ yang terus menerus dan mencegah adanya rifalitas dalam partai mayoritas,
4. Perdana menteri merupakan penghubung antara raja dan kabinet ; ia menjadi saluran komunikasi yang utama antara raja dan kabinet mengenai masalah-masalah negera. Adalah tidak konvensional bagi raja atau ratu untuk berunding dengan menteri-menterinya dibelakang punggung perdana menteri,
5. Perdana menteri adalah wakil bangsa dalam konperensi – konperensi internasional yang kritis, dan juga wakil bangsa pada upacara perayaan dan dalam diskusi-diskusi dengan negara-negara persemakmuran. Dalam soal-soal internasional perdana menteri erat berhubungan dengan menteri luar negerinya.
6. Akhirnya, perdana menteri memiliki kekuasaan penuh dalam keadaan darurat. Ia boleh bertindak tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan kabinetnya, dan tindakan tersebut akan dipertanggung jawabkan kemudian.
d. Administrasi Nasional
Sekali kehendak bangsa telah dinyatakan dalam statuta maka timbulkan problem pelaksanaan. Kabinet dalam menyiapkan undang-undang/hukum sangat tergantung pada pejabat -pejabat karier yang ahli yaitu “ Civil Servants “. Sekarang untuk melaksanakan Undang-Undang/Hukum yang telah jadi itu, lagi pemerintah membutuhkan pejabat-pejabat /pegawai-pegawai karier. Administrasi negara Inggris dilaksanakan oleh tiga sarana pertama adalah Departemen-departemen pemerintahan yang memperkerja- kan + 600.000 civil servants, kedua adalah korporasi-korporasi pemerintah yang mengelola perusahaan-perusahaan yang dinasionalisir, dan mereka itu memperkerjakan kurang lebih satu juta orang. Ketiga adalah + 12.000 unit-unit pemerintahan daerah yang mempekerjakan sekitar satu juta orang.
Masing-masing departemen mempunyai bentuk tradisional menyerupai piramida kepegawaian dengan sekretaris tetap karier di puncak, yang diatasnya lagi adalah menteri yang berpartai politik. Semua kekuasaan mengalir dari atas keberatus-ratus dan beribu-ribu pegawai dibawah ; semua pertanggung jawab diberikan oleh pegawai-pegawai ini tersusun berlapis-lapis merupakan suatu klas pegawai. Klas tertinggi adalah “ Administrative class, “ menyusul “ Executive class, “ clerical, typing, minor and manipulative, messenger and “ porters class class”
Administrative class dengan demikian menduduki jabatan-jabatan non-politis tertinggi dalam pemerintahan. Mereka tidak saja bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum/undang-undang dan atas penyajian nasehat bijaksana dalam pembuatan hukum, tapi juga bertanggung jawab atas soal-soal kepegawaiian, moral, fungsi-fungsi peradilan semu, loyalitas dan keamanan. Jadi administrative class ini merupakan “brain trust” pemerintah Inggris, yang secara langsung berhubungan dengan Kabinet dalam bentuk penasihat-penasihat dan pembantu-pembantu kepada masing-masing menteri.
Mengenai kegiatan-kegiatan politik dapatlah dinyatakan bahwa civil servants mempunyai hak penuh untuk memilih. Sejak di pakainya sistem recruitment moderen, tidak terdapat lagi kekhawatiran tentang “ politik assessment “, seperti halnya di Amerika Serikat. Untuk memelihara konvensi netralitas civil service, suatu perintah dewan 1927 (Whitley Councils) mengharuskan anggota-anggota civil service non-industri yang mencalonkan diri untuk Parlemen mengundurkan diri seketika ; mereka terlalu jauh dari kekuasaan pembuatan keputusan.
Berbagai macam peraturan departemen dan terutama Departemen Keuangan melarang civil servants untuk berpartisipasi dalam organisasi-organisasi politik dan propaganda yang akan mengganggu kenetralan mereka. Selama kuran lebih 40 tahun, terdapat tekanan yang terus menerus untuk mengizinkan civil servants bebas mencalonkan diri untuk keanggotaan parlemen. Dua kali timbul issue yang memerlukan penyelidikan resmi, yaitu :
1. Dalam suatu masyarakat demokratis, diinginkan bawah semua warga negara harus ambil bagian dalam pemerintahan, tapi
2. Kepentingan umum menghendaki netralitas politis dari dinas, suatu bagian esensial dari struktur pemerintahan.
Pada tahun 1949 dilemma ini dipecahkan sebagai berikut. Minor dan manipulative class ke bawah boleh mencalonkan diri untuk parlemen, sedangkan klas-klas yang lebih tinggi tidak boleh. Selama kampanye pemilihan calon-calon diberi izin untuk absen, dan jika tidak terpilih mereka mempunyai privelege untuk dapat kembali kejabatan semula di dalam jangka waktau 5 tahun dengan perlakuan yang simpatik. Pegawai yang dapat mempergunakan kesempatan (previlge) ini ialah mereka yang telah berdinas 10 tahun.
e. Pemerintahan Daerah.
Inggris adalah sebuah negara kesatuan tetapi pemerintahannya tidak seluruhnya terpusat di London. Sebelum berlakunya Undang-undang Pemerintahan Daerah Tahun 1972 diperkirakan terdapat + 12.000 “ self – governing local authorites “ yang bekerja atas dasar sistem desentralisasi. Diantara ini yang paling penting ialah 62 counties, 83 county boroughs, 309 municipal boroughs, 571 urban districts dan 475 rural districts. Pemerintahan di daerah dijalankan oleh councul yang dipilih oleh penduduk daerah.
Setelah berlakunya Undang-undang Pemerintah Daerah Tahun 1972, untuk England dan Wales susunan pemerintahan daerah mengalami perubahan sebagai berikut :
a. England terbagi ke dalam 6 metropolitan counties yang selanjutnya terbagi ke dalam 38 metropolitan districts, dan 39 non-metropolitan counties yang selanjutnya terbagi kedalam 296 nhon metropolitan districts kemudian dibagi-bagi ke dalam Parish.
b. Wales terbagi ke dalam 8 counties yang selanjutnya terbagi lagi ke dalam 37 districts ; districts terbagi ke dalam communities.
c. Greater London terbagi ke dalam 32 boroughs dan city of London.
Alasan yang menunjang perlunya diadakan sistem local self-government di Inggris ialah :
1. Jika semua fungsi-fungsi pemerintahan, sampai pengumpulan sampah , dikerjakan oleh aparat di London terpaksa harus mempekerjakan sedemikian besar pegawai-pegawai yang sangat sukar mengorganisir dan mengontrol mereka secara efisien.
2. Pemerintah pusat tidak memiliki pengetahuan tentang keadaan daerah yang sebenarnya, karena terjalu jauh, yang mana akan berakibat bahwa pelayanan masyarakat setempat tidak sebaik apabila dilakukan oleh aparat yang berdekatan. Komunikasi modern dengan alat-alatnya dirasakan belum dapat mengatasi sosial ini.
3. Pegawai-pegawai yang lebih banyak di London akan menambah biaya administrasi , sedangkan rakyat setempat kadang-kadang bersedia bekerja tanpa kompensasi.
4. Kesempatan untuk menyelenggarakan urusan-urusan daerah membantu memperkaya pengalaman demokrasi.
5. Pemerintah dareah memberikan banyak kesempatan untuk menyalurkan aspirasi politik dan administrsi di daerah. Banyak orang yang tidak memenuhi syarat untuk parlemen tetapi mempunyai pikiran cukup baik untuk membantu memecahkan masalah – masalah / urusan – urusan daerah.
Diatas telah disinggung bahwa pemerintah daerah di Inggris di dasarkan pada sistem desentralisasi yang pada artinya kekuasaan pusat memperkenankan daerah-daerah tertentu melaksanakan kebijakan daerah, sebagai mana diputuskan rakyat memilih di daerah yang bersangkutan. Sistem yang ada sekarang ini dapat dilukiskan sebagai partnership dan collaboratorion, yaitu unit-unit pemerintahan daerah dan kekuasaan pusat berada dalam suatu organisme nasional yang tunggal yang mempunyai tujuan-tujuan umum bersama dalam suatu perankat lembaga-lembaga, pusat dan daerah, yang integrated untuk mencapai maksud-maksud dan tujuan – tujuan bersama tadi.
Pemerintah-pemerintah daerah (local authorities) memperoleh kekuasaan dari pusat : Parlemen menyatakan secara terperinci kekuasaan-kekuasaan apa yang harus dilaksanakan dan apa yang boleh dikerjakan . baik dengan inisiatif yang datang dari parlemen maupun dari pemerintah daerah individual, dan dengan melalui prosedur yang sukar, Pemerintah-pemerintah daerah dapat meminta parlemen untuk memberikan kekuasaan tambahan khusus bagi mereka sendiri dalam hukum “ local “ atau “ private “. Jelaslah disini tidak ada apa yang disebut “ Home Rule “ atau otonomi seperti di Amerika Serikat. Satu hal lagi yang patut dicatat disini ialah bahwa seluruh pemerintahan di Inggris bersifat “ Scool districts “ atau sanitations districts “ seperti yang terdapat di Amarika Serikat. Jadi masing-masing pemerintah daerah melakukan banyak fungsi, dan hal ini dianggap lebih menguntungkan, lebih ekonomis dan yang lebih penting pelayanan masyarakat lebih terintegrasi. Pemerintah daerah di Inggris bersifat non – hirarkhis oleh karena tidak ada penguasa penghubung prefect, mair, burgomaster, propvincial gomernor antara pemerintah Daerah dan Departemen Pusat. Demikianlah garis-garis besar sistem pemerintah di Inggris.
AMERIKA SERIKAT, BENTENG DEMOKRASI & KEBEBASAN
Sistem pemerintah Amerika Serikat barang kali merupakan sistem yang paling rumit di dunia. Amerika Serikat adalah suatu negara raksasa (super power) yang mendapat kemerdekaannye melalui revolusi pada tahun 1776, dan setelah melalui proses yang cukup panjang maka pada tahun 1787, Sidang Mejelis Konstituante sampai pada satu titik yaitu menerima dasar demokrasi Amerika, yang tetap tegak sampai sekarang ialah : Konstitusi (UUD) Amerika Serikat. Diatas konstitusi inilah dibangun sitem pemerintahan Amerika Serikat yang berkembang hingga sekarang, sekalipun konstitusi itu sendiri telah banyak banyak mengalami perubahan – perubahan (Amendment sampai dengan tahun 1971 sudah mencapai 26 Amendment).
a. Ciri-ciri penting Pemerintahan Amerika Serikat
Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika Serikat terpencar dari prinsip-prinsip sebagai mana ditentukan dalam Konstitusi.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
1) Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Ferderasi yang demokratis; tekanannya paada republik, jadi bukan kerajaan (monarki), dengan demikian pada prinsipnya semua warga negara dapat menjadi kepala negara ; federasi, karena terdiri dari negara-negara bagian, yang berbagi kekuasaan konstitusinal dengan negara federalnya, dimana negara-negara bagian tersebut terjamin bentuknya sebagai republik, yang di kepalai oleh Gubernur, demokrasi yang berarti bukan kediktatoran, dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
2) Sebagai Federasi, maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara Pemerintah Federal (Serikat) dan Pemerintah negara-negara bagian atau “ state “ seperti dikemukakan oleh ahli Konstitusi Amerika yang menyatakan “ The formal constitusional freme work or our federal system may be stated simply : The national government has only those powers, with one important exception, delegated to it by Constitution ; the states hace all the powers not delegated to the central government except those denied to them by the Constitution ; but within the scope of its operations, the national government is supreme artinya rangka dasar konstitusional formal sistem federal Amerika cukup dinyatakan : Pemerintah nasional hanya memiliki kekuasaan-kekuasaan yang diserahkan kepadanya oleh konstitusi, dengan satu pengecualian penting ; negara-negara bagian (states) memiliki semua kekuasaan yang tidak di delegasikan kepada pemerintah pusat kecuali kekuasaan-kekuasaan tersebut diingkari masuk padanya oleh konstitusi ; tetapi dalam ruang lingkup operasi-operasinya Pemerintah nasional berdaulat. Menurut ketentuan konstitusi ada kekuasaan-kekuasaan yang jelas-jelas diserahkan kepada pemerintah federal, ini tidak masuk lingkup kekuasaan pemerintah negara bagian ; ada kekuasaan-kekuasaan yang menjadi ruang lingkup negara bagian, kecuali yang diingkari oleh konstitusi. Dengan demikian ada kekuasaan-kekuasaan tertentu yang tidak di delegasikan ke pemerintah pusat tetapi diingkari menjadi kekuasaan negara bagian. Kekuasaan ini tetap ditangan rakyat. Amandement 10 konstitusi menyatakan “ The powers not delegated to the United States by the Constitution, nor prohibited by it to the States, are reserved to the States Respectively, or to the people.
3) Pemerintahan oleh rakyat (Government by the people), kedaulatan ada di tangan rakyat yang dinyatakan melalui pemilihan umum. Dikenal berbagai macam pemilihan umum di tingkat Federal : Pemilihan Presiden dan wakil presiden 4 tahun sekali, pemilihan senat untuk mewakili Negara Bagian , 6 tahun sekali, Pemilihan Anggota Badan Perwakilan (House of Representative), 2 tahun sekali. Pada tingkat negara bagian ; pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan senat yang mewakili wilayah yang lebih rendah dari state (Negara Bagian) Pemilihan Anggota-anggota Badan Perwakilan Rakyat Negara Bagian. Sitem pemerintahan diramaikan pula dengan pemilihan-pemilihan Walikota/Dewan Kota dan disementera tempat juga pemilihan pejabat-pejabat setempat seperti Tax Assesor, Dog Catcher dan sebagainya. Dengan demikian tergambarlah “ democrasy on the grass root. “
4) Pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif baik mengenai fungsi-fungsinya kekuasaan-kekuasaan tersebut saling membatasi satu dengan yang lain, dengan “ Checks and balances “ sehingga tidak ada yang terlalu menonjol sehingga yang satu mendominasi yang lain. Selalu diusahakan adanya keseimbangan. Jadi berlangsunglah “ Checking power with power “.
5) Negara-negara bagian mempunyai hak yang sama, sama derejat dan tidak boleh diberi hak-hak istimewa oleh pemerintah pusat. Mereka mempunyai UUDnya sendiri, dapat membuat Undang-Undangnya sendiri dan harus diakui serta dihargai oleh negara-negara Bagian lainnya.
6) Keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif dan Mahkamah Agung (Sepreme Court) yang bebas dari pengaruh kedua Badan lainnya (Legislatif dan Eksekutif). Ia menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (Rule of Law).
7) Supra – Struktur politik ditopang oleh infra struktur politik yang menganut sistem bipartisan. Terdapat dua partai yang menentukan politik dan pemerintahan nasional yaitu “ Demokratic Party “ dan “ Republican Party “ yang selalu berlomba-lomba memperebutkan jabatan politis.
b. Konstitusi Amerika Serikat
1) Telah disebutkan bahwa konstitusi Amerika Serikat disusun dan diterima beberapa tahun setelah pernyataan tahun setelah pernyataan Kemerdekaan Amerika ditanda tangani pada tahun 1776 dan lonceng kemerdekaan telah mendengungkan beritanya. Pada tanggal 25 mei 1787 di buka dengan resmi Sidang Majelis Konstituante yang terdiri dari 55 orang utusan dari 13 negara-negara yang ada di Amerika pada waktu itu. Perbincangan 55 orang utusan tadi berlangsung sampai 17 September 1787 dan menghasilkan rancangan naskah Konstitusi. Rancangan Naskah tersebut diterima sebagai naskah resmi untuk diminta persetujuan dari pemerinah-pemerintah 13 negara tersebut untuk dapat berlaku efektif sebagai konstitusi Amerika Serikat. Pemberian persetujuan tersebut mengalami proses paling panjang dan memakan waktu yang lama. Tetapi pada akhir tahun itu 9 negara sudah memberikan persetujuan, dan sebenarnya secara formal sudah dapat belaku syah, karena sudah mencapai mayoritas 2/3. Secara bertahap setelah melalui perdebatan dalam badan perwakilan masing-masing negara (bagian) maka pada tahun 1790 empat negara selebihnya menerima konstitusi sekalipun dengan kelebihan suara yang tipis, (New York, Virginia, North Carolina dan Rhode Island).
2) Setelah diterima maka konstitusi tersebut menjadi sumber kekuasaan pemerintah dan merupakan hukum dasar negara. Negara-negara bagian wajib menjunjung tinggi dan menghormatinya, demikian juga Negara-negara Bagian lain yang lahir kemudian. Konstitusi mengakui bahwa rakyat memegang kekuasaan tertinggi (Kedaulatan) dan sekaligus menjamin hak-hak dan kebebasan-kebebasannya. Untuk ini maka kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang yang satu sama lainnya saling mengontrol.
3) Para perancang konstitusi sadar bahwa pada suatu waktu mungkin perlu dilakukan perubahan-perubahan agar supaya sesuai dengan kebutuhan sejalan dengan perkembangan dan kemajuan bangsa. Tetapi mereka juga sadar bahwa Konstitusi tersebut harus berlaku kekal tidak dengan mudah saja diubah, diubah apa bila benar-benar pelu. Atas dasar itu disusunlah ketentuan prosedur perubahan yang ketat dan dengan melalui pemikiran yang matang dan didukung oleh bagian terbesar rakyat atau wakilnya. Karena prosedurnya sedemikian rupa maka Konstitusi Amerika Serikat, oleh sementara pihak, dinyatakan bersifat kaku atau “ regid “.
Beberapa prosedur perubahan adalah sebagai berikut :
a) Congres (Badan Legislatif) dengan dukungan 2/3 suara terbanyak dalam masing-masing cabangnya (House of Representative dan Senate) boleh mengajukan usul perubahan, atau usul perubahan tersebut dimajukan oleh 2/3 Badan Pembuat Undang-undang (Legislatif) dari semua negara bagian kepada Congres.
b) Dalam hal usul perubahan itu datang dari 2/3 Badan Legislatif Negara Bagian, maka Congres harus mengadakan Konvensi Nasional (National Convention) untuk memperbincangkan dan mempersiapkan perubahan yang dikehandaki. Apa bila cara kedua dini yang ditempuh maka akan timbul berbagai persoalan misalnya dalam convensi itu bagai mana wakil-wakil akan dipilih, berapa wakil untuk tiap negara Bagian dan sebagainya.
c) Selanjutnya usul perubahan tersebut dimintakan pengesahan kepada Negara-negara Bagian, dan perubahan dianggap berlaku efektif apabila telah diterima oleh ¾ jumlah negara bagian yang ada. Dalam minta pengesahan tersbit Congres berhak menetapkan : (a) apakah akan meminta masing-masing Badan Legislatif untuk memutuskan masalahnya, atau (b) akan memerintahkan untuk mengadakan konvensi khusus yang terdiri dari utusan-utusan yang dipilih rakyat untuk memutuskan masalahnya.
d) Setelah disyahkan maka usul perubahan tersebut dijadikan lampiran Konstitusi dengan sebutan “ Amendment “. Dengan demikian konstitusinya sendiri yang asli tidak barubah, hanya lampirannya terus mengalami perubahan. Sampai dengan tahun 1971 sudah terdapat 26 Amendment.
Cara lain untuk menyesuaikannya Konstitusi dengan keadaan baru, dengan tidak secara langsung mengubahnya, yaitu dengan melalui penafsiran-penafsiran Badan Yudikatif (Mahkamah Agung) mengenai pokok-pokok dasar Konstitusi.
c. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Secara singkat dapat dinyatakan bahwa kemerdekaan individu cukup terjamin dengan baik dalam Konstitusi dan dalam kekuasaan badan kehakiman. Diantara hak-hak yang terpenting adalah : Kemerdekaan berkumpul, berbicara, mengajukan permohonan /petisi kepada Pemerintah, memiliki senjata api ; bebas dari tuntutan dan penahanan tanpa berdasarkan hukum, bebas dari pelanggaran atas hak perseorangan dan tempat tinggal. Atas dasar inilah oleh sementara pihak, Amerika dianggap sebagai “ Benteng Demokrasi dan Kebebasan:.
Disamping itu warga negara juga dibebani kewajiban-kewajibanm diantaranya : Membayar pajak, tunduk kepada Undang-udang dan peraturan-peraturan lain yang telah ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat dan pemerintah, menggunakan hak pilih, menjadi anggota militer.
d. Partai Politik
Pemerintahan Amerika Serikat ditopang oleh sistem bipartisan, yang terdiri dari 2 Partai Besa. Organisasi partai merupakan sarana yang memperdengarkan dan menyalurkan pendapat dari rakyat pemilih. Kedua partai besar tadi, yaitu Demokrat dan Republikan, memilih dan menyaring penguasa-penguasa negara dan pejabat-pejabat Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat negara bagian dan tingkat lokal. Memang kadang-kadang terbentuk partai ketiga karena adanya sekelompok rakyat yang tidak dapat menerima pemikiran politik dan program-program kedua partai tersebut. Partai ketiga ini adakalanya mendapat dukungan kuat dan menang dalam pemilihan umum. Kalau demikian halnya maka partai ketiga itu dapat melakukan koreksi dan pembaharuan-pembaharuan dibidang pemikiran politik dan program-program politik. Demikianlah yang pernah terjadi pada tahun 1860 di mana partai ketiga waktu itu adalah Partai Republikan yang memang dalam pemilihan umum. Ia mendesak dan menggantikan kedudukan partai besar yaitu Partai Whig. Partai Republikan bertahan sampai sekarang berdampingan dengan Partai Demokrat.
e. Pemerintah Federal (dalam arti luas)
Pemerintah Federal dibentuk dengan tujuan ;
1) Untuk membentuk persatuan yang lebih sempurna. Persatuan yang lebih sempurna ini pada mulanya menghadapi berbagai macam kesulitan, karena unsur-unsurnya terdiri dari berbagai macam keturunan, berbagai macam kebiasaan adat dan sikap-sikap serta berbagai macam kepentingan. Namun 13 negara pada waktu itu menyadari betapa pentingnya persatuan ini, dan bagai manapun harus diusahakan. Dewasa ini persatuan yang meliputi 50 negara Bagian yang terbesar di benua yang luas, yang masing-masing memiliki sekian banyak masalah dan kepentingan yang berlainan, tentu tidak akan benar-benar sempurna. Tetapi apa yang sudah dirancang oleh Bapak Konstitusi mempunyai harga yang tak ternilai serta kekal bagi rakyat Amerika Serikat.
2) Untuk menegakkan keadilan ; sekalian orang yang terbukti bersalah karena melanggar undang-undang sama-sama dapat dihukum dengan tidak memandang kedudukannya di dalam masyarakat atau pengaruh.
3) Untuk menjamin ketentraman Dalam Negeri, jaminan ketentraman ini dapat diusahakan dengan memperkuat Pemerintah Federal sehingga mampu melindungi rakyat terhadap serangan musuh. Pasal (article) 4 Konstitusi, “ Pemerintah Federal menyanggupi akan melindungi setiap Negara Bagian terhadap huru hara dalam negeri “ serbuan dari luar belum pernah terjadi, sedang huru-hara dalam negeri jarang timbul, sekalipun pernah ada yaitu huru hara di Negara Bagian Alabana (1963/1964) yang memaksa pemerintah Federal campur tangan, sehingga kesiapan Pemerintah Federal ditujukan kepada pemeliharaan ketentraman dalam negeri. Walaupun demikian ancaman dari luar negeri tidak boleh diabaikan, teristimewa pada tahun-tahun belakangan ini di mana terjadi perlombaan persenjetaan antara “ Timur dan Barat “.
4) Untuk mengusahakan pertahanan bersama. Pada awal sejarah bangsa Amerika, negara itu dikelilingi oleh jajahan Inggris (Kanada), Perancis (Louisiana) dan Sepanyol (Florida, Texas dan Mexico). Mereka semua tidak ramah terhadap negara baru itu. Oleh karenanya tidak ada pilihan lain bagi Negara-negara bagian untuk mengadakan pertanahan bersama. Kewajiban menyelenggarakan pertahanan yang layak bagi bangsa dan tanah air, oleh konstitusi dibebankan kepada pemerintah Amerika Serikat. Badan Legislatif (Congres) diberi hak menyatakan perang serta memelihara dan membiayai Angkatan Bersenjata ; Badan Eksekutif (Presiden) bertindak sebagai Panglima Tertinggi (Commander in Chief of the arm forces).
5) Untuk memajukan kesejahteraan umum. Untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial setelah perang perlu dilakukan usaha-usaha pembangunan dalam rangka menyehatkan perekonomian negara. Kota-kota hancur, toko-toko tutup, perniagaan lumpuh, dan sebagainya perlu dibangun kembali. Untuk itu diperlukan biaya, hutang-hutang harus dibayar, oleh karena itu Congres diberi kekuasaan untuk menentukan dan memungut pajak.
6) Untuk memelihara Rakhmat Kemerdekaan. Untuk keperluan ini Pemerintah federal diberi kekuasaan untuk secara seksama melindungi hak-hak sekalian orang dengan jalan membatasi kekuasaan pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Dengan demikian rakyat Amerika Serikat, selama mereka tunduk pada hukum dan undang-undang, mereka bebas untuk bergerak dari tempat satu ketempat yang lain, leluasa untuk mengecap kenikmatan hidup dan hartanya dengan aman. Mereka berhak mendatangi sesuatu badan peradilan untuk meminta keadilan serta melindungi bilamana mereka merasa bahwa haknya telah terlanggar.
f. Badan Legislatif
Pasal 1 (article 1 ) ayat 1 (section) Konstitusi mengatakan : All legislative power here in granted shall be vested in a Congres of the United States, which shall consist of a Senate and House of Representative “, jelaslah bahwa kekuasaan legislatif ( membuat undang-undang) ada ditangan congres yang terdiri dari Senat dan Badan Perwakilan. Dengan demikian Badan Legislatif bersifat bicameral (terdiri dari 2 kamar), sama halnya dengan beberapa negara di Eropa : Inggris, Perancis, Negara Belanda, dan sebagainya sekalipun dengan alasan dan maksud yang berbeda.
1) Senate (Senat)
a) Senat mewakili negara-negara bagian, masing-masing dua orang senator. Dewasa ini, dengan 50 negara bagian, berarti terdapat 100 senator, yang terhimpun dalam “ The Senate of the United States “, jelaslah bahwa disini nampak kesamaan derejat dari semua negara bagian, yang besar, sedang dan kecil, yang kaya, sedang, dan miskin, yang besar jumlah penduduknya, semuanya sama, masing-masing mempunyai 2 orang senator dalan senat.
b) Mula-mula para senator dipilih oleh Badan Legislatif Negara Bagian, oleh karena mereka dianggap mewakili Pemerintah Negara Bagian. Tetapi dengan perkembangan demokrasi, yang menghendaki rakyat lebih terlibat langsung dalam pemerintahan maka sejak tahun 1913 para senator dipilih langsung oleh rakyat pemilih dari masing-masing Negara Bagian dalam suatu pemilihan umum. Mereka dipilih untuk masa jabatan 6 tahun, tetapi oleh karena 22/3 dari mereka harus diperbaharui, maka praktis dalam tiap 2 tahun ada pemilihan senator untuk negara-negara bagian tertentu. Pemilihan senator diadakan setiap bulan November dari tahun yang genap bilangannya.
c) Senat diketuai oleh Wakil Presiden Amerika Serikat tetapi tanpa hak suara. Apabila wakil presiden Amerika Serikat berhalangan hadir dalam sidang senat maka senat memilih ketua sementara untuk memimpin sidang.
2) Badan Perwakilan (House of Representative).
a) Badan inilah yang mewakili rakyat menurut imbangan besarnya jumlah penduduk. Semula oleh konstitusi ditetapkan dalam setiap 30.000 penduduk mendapat seorang wakil, kalau ketentuan ini dijalankan terus, maka didalam Badan Perwakilan akan terhimpun kurang lebih 7000 orang wakil, suatu jumlah yang besar sekali yang diragukan keefisiennya. Maka dengan adanya Amendment, sejak tahun 1910, jumlah anggota Badan Perwakilan dibuat tetap yiatu 435 orang. Hanya saja presiden diberi tugas melakukan cacah jiwa untuk mengetahui jumlah penduduk tiap negara bagian dan jumlah wakil-wakil yang akan diberikan Congres yang akan memutuskan apakah jumlah wakil akan ditambah.
b) Anggota – anggota Badan Perwakilan dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 2 tahun. Pemilihan berlangsung setiap bulan November dari tahun yang genap bilangannya.
c) Badan Perwakilan ini di ketuai oleh “ Speaker “ yang dipilih oleh badan tersebut.
3) Kekuasaan Badan Legislatif (Senat dan Badan Perwakilan).
a) Masing-masing badan (Senat atau Badan Perwakilan) berhak untuk memulai memperbincangkan sesuatu rancangan undang-undang, kecuali undang-undang untuk menambah pendapatan negara.
b) Masing-masing badan (Senat atau Badan Perwakilan) berhak memutuskan untuk menerima/menyetujui atau menolak sesuatu rancangan undang-undang yang telah dikirim kepadanya, setelah diterima oleh salah satu badan Congres.
c) Konstitusi memberikan senat kekuasaan khusus yaitu :
1) Dapat menolak dan juga mencegah pengangkatan pegawai-pegawai yang dipilih oleh presiden untuk mengisi jabatan-jabatan yang penting-penting.
2) Harus memberikan persetujuannya (dengan suara setuju 2/3 dari seluruh suara) kepada setiap perjanjian yang diadakan oleh Amerika Serikat, sebelum perjanjian itu dapat berlaku.
3) Mempunyai hak khusus untuk menyelidiki segala dakwaan (impeachment), akan tetapi hanya Badan Perwakilanlah yang mempunyai hak khusus untuk mendakwa (yaitu memajukan tuduhan kepada pejabat-pejabat Pemerintah Amerika Serikat yang penting termasuk Presiden sekalipun, bahwa ia telah melakukan kesalahan yang sedemikian besar).
d) Konstitusi juga memberikan kekuasaan khusus kepada Badan Perwakilan, yaitu :
1) Kekuasaan menambah pendapatan negara ; segala undang-undang mengenai penambahan pendapatan negara harus dimajukan dan diterima oleh Badan Perwakilan, sebelum Senat dapat memperbincangkannya, untuk kemudian menyetujui atau mengusulkan perubahan-perubahan ; kalau ada usul perubahan, dibentuk panitia musyawarah yang anggotanya terdiri dari Badan Perwakilan dan Senat untuk mencari suatu kompromi.
2) Kekuasaan menambahkan pendapatan ini, sebenarnya merupakan perwujudan dari sistem “ checks and balances “ yang sangat penting artinya.
3) Mengajukan dakwaan (impeachment kepada pejabat-pejabat penting telah melakukan kesalahan, dan dapat mengarah kepada pemecatan.
4) Memilih presiden apabila tidak ada seorang calonpun yang mendapat kelebihan suara.
4) Proses Pembuatan Undang-Undang
Proses Pembuatan Udang-undang secara garis besar adalah sebagai berikut :
a) Rancangan Undang-undang dimajukan oleh :
1) Panitia yang khusus diadakan untuk itu ;
2) Panitia Istimewa dari Congres (Senat atau Badan Perwakilan ) yang khusus dibentuk untuk mengurus sesuatu keperluan.
3) Presiden atau pejabat eksekutif lainnya.
4) Beberapa orang anggota Congres
5) Segolongan penduduk tertentu.
b) Setelah usul diterima kemudian diadministrasikan oleh Panitera atau Sekretaris Badan Perwakilan untuk diteruskan ke Panitia yang bersangkutan.
c) Panitia tersebut membahas, mengodok, menambah dan lain-lain, yang kadang-kadang dengan bantuan tenaga-tenaga ahli ; melakukan dengar pendapat dan sebagainya. Setelah panitia setuju dengan rancangan tersebut lalu diserahkan kepada Badan Perwakilan.
d) Badan perwakilan memperbincangkan usul tersebut secara terbuka dalam suatu sidang pleno untuk mengambil keputusan. Apabila Badan Perwakilan ini memutuskan menerima usul maka keputusan itu disampaikan kepada senat.
e) Dalam sidang senat usul tersebut diproses sama seperti pada sidang-sidang Badan Perwakilan. Apabila senat mengajukan usul perubahan-perubahan, maka dibentuklah panitia musyawarah untuk mencari perumusan yang dapat diterima oleh kedua Badan dari Congres. Prosedur ini juga akan berlaku terbalik seandainya usul rancangan undang-undang datang dari senat.
f) Suatu rancangan undang-undang yang sudah disetujui oleh Senat dan Badan Perwakilan disampaikan kepada Presiden. Presiden boleh menandatanganinya yang berarti setuju, atau memvetonya. Jika presiden menandatangani rancangan udang-undang selama 10 hari setelah sampai ditangannya (tidak termasuk hari minggu)maka rancangan tersebut berlaku sebagai undang-undang sekalipun tidak ditanda tangani. Tetapi apabila dalam tempo 10 hari itu, Congres telah mengakhiri masa sidangnya, sedangkan presiden juga tidak menandatangani rancangan tersebut tidak berlaku sebagai Udang-undang. Dalam hal ini presiden dikatakan menggunakan “pocket veto “ apabila presiden memveto rancangan Undang-undang, dan Congres masih dalam masa sidang, maka ia dapat mengalahkan veto tersebut dengan suara 2/3 dari Senat dan 2/3 dan Badan Perwakilan.
Demikianlah proses terjadinya Udang-undang, ternyata sangat kompleks.
g. Badan Eksekututif
Konstitusi Amerika Serikat menyatakan bahwa : The Executive power shall be vested in a president of the united States of Amerika Serikat (pasal 2 ayat 1). Dengan demikian jelaslah bahwa presiden mengepalaia Badan Eksekutif yang mencakup seluruh Departemen dan Jawatan-jawatan yang terdiri dari luar Departement. Inilah pertanda yang paling jelas membedakan sistem presidensial di Amerika Serikat dengan sistem parlementer di negara-negara lain. Presiden disamping sebagai kepala Eksekutif /kepala pemerintahan, ia juga adalah kepala negara, lambang kesatuan bangsa. Presiden dibantu oleh wakil presiden, yang dipilih dalam satu “ticket “ pada setiap bulan November, empat tahun sekali. Pemilihan presiden terakhir yang membawa Ronald Reagan ke White House yaitu pada bulan November 1980, Calon yang terpilih dilantik pada Upacara Pelantikan (inauguration) pada tiap tanggal 20 Januari tahun berikutnya. Pada upacara tersebut presiden mengangkat sumpah / janji.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Congress, tetapi kepada rakyat pemilih, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara garis besarnya sebagai berikut :
a) Bakal calon melakukan kampanye di kalangan partai masing-masing untuk mendapatkan dukungan rakyat dalam suatu pemilihan pendahuluan yang diadakan di beberapa negara bagian.
b) Bakal calon tersebut dari masing-masing partai dibawa ke konvensi Partai, yang secara resmi akan menunjuk calon Presiden dan Wakil Presiden bulan November menghadapi calon partai lawan.
c) Para juru pemilih di negara-negara bagian dipilih oleh rakyat negara bagian dan mereka inilah yang akan memilih salah seorang dari calon Presiden dan Wakil Presiden.
Kekuasaan-kekuasaan Presiden.
a) Memegang kekuasaan eksekutif dari Pemerintah Federal. Semua pejabat eksekutif bertanggung jawab kepada Presiden melalui Konstitusi.
b) Menjaga supaya undang-undang dilaksanakan dengan seksama dan memimpin organisasi eksekutif yang sangat luas yang menjalankan pemerintahan pusat. Presiden mempunyai hak veto, seperti telah diuraikan di atas.
c) Kekuasaan dibidang kehakiman :
1) Mengangkat hakim-hakim federal termasuk anggota-anggota Mahkamah Agung dengan pengesahan Senat.
2) Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan lain-lain.
3) Membuat perintah-perintah eksekutif (executive orders) untuk menjalankan undang-undang.
d) Kekuasaan dalam urusan luar negeri.
Presiden memikul tanggung jawab dalam hubungan dengan luar negeri. Ia mengangkat duta besar, duta biasa, konsul, dan harus mendapat pengesahan senat. Ia dibantu oleh menteri luar negeri merundingkan hubungan-hubungan luar negeri. Dengan persetujuan senat mengadakan perjanjian dengan luar negeri ; tetapi ia juga diberi hak mengadakan persetujuan eksekutif dengan negara asing tanpa persetujuan senat. Ia dapat mengirimkan Angkatan Bersenjata ke bagian dunia lainnya.
e) Kekuasaan mengangkat Pejabat-pejabat Eksekutif.
1) Menteri yang mengepalai Departemen.
2) Pejabat-pejabat lain dari departemen, setelah lulus dari seleksi yang dilakukan oleh Civil Service Commision.
h. Kabinet
Pembantu terdekat Presiden adalah Menteri-menteri yang mengepalai Departemen Pemerintahan, dan mereka bergabung merupakan sebuah kabinet. Tetapi tidak seperti dalam sistem Parlementer, kabinet ini lebih merupakan Dewan Penasehat bagi Presiden. Mereka semua diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya presidenlah yang bertanggung jawab kepada seluruh bangsa Amerika, mengenai orang-orang yang diangkat dan mengenai hasil kerjanya sebagai pemimpin Departemen.
Disamping Departemen, masih terdapat sejumlah jawatan yang berdiri sendiri (Independent agencies), tidak termasuk salah satu Departmen, antara lain Veteran Administration, Civil Service Commission, Inter State Commerce Commission, dan lain sebagainya. Disamping itu masih juga ada government corporation, misalnya Tennessee Valley Authority, Federak Deposit Insurace Corporation. Dalam Departemen-departemen, jawatan-jawatan dan Government Corporation tadi terdapat unit-unit organisasi dan sub-sub unit yang besar sekali jumlahnya. Mereka mempunyai kantor-kantor dipusat Pemerintahan (di Washington, D.C) dan diberbagai daerah yang dijalankan oleh sejumlah besar pegawai yang selanjutnya merupakan suatu Korps Dinas Sipil (Administrasi Negara).
i. Kantor Kepresidenan
Presiden dalam menjalankan tugas sehari-hari dibantu oleh staf dan pegawai dalam jumlah besar, menangani berbagai masalah. Dalam tahun tujuhpuluhan ini staff Presiden yang bertempat di White House Office (Kantor Gedung Putih) terbagi kedalam 6 kelompok yaitu :
1) Kebijakan dalam negeri (domestic policy) ;
2) Kebijakan ekonomi (economic policy)
3) Keamanan nasional dan kebijakan luar negeri (national security and foreign policy) ;
4) Administrasi dan masalah kepegawaian (administration and personel matters) ;
5) Hubungan dengan Congres (Congressional Relations) ;
6) Hubungan masyarakat (public Relation)
Disamping White House Office, masih ada lagi kantor lain dan Dewan-dewan yang membantu Presiden :
1) Dewan Penasehat Ekonomi
2) Dewan Keamanan Nasional
3) Kantor Perwakilan Khusus untuk Negosiasi Perdagangan
4) Dewan Tentang Mutu Lingkungan Hidup
5) Kantor Manajemen dan Anggaran.
6) Dewan masalah Dalam Negeri
7) Kantor Kebijakan Telekomunikasi
8) Dewan Kebijakan Ekonomi Internasional
9) Kantor khusus Pencegahan Penyalahgunaan Obat
10) Dewan Harta Milik Federasi
11) Dewan Tentang Upah dan Stabilisasi Harga
12) Badan Kebijakan Ekonomi
13) Komisi Hubungan Perburuhan
Disamping itu masih ada 2 Badan Federasi yang penting berhubungan dengan tugas-tugas Intelliejen dan penyelidikan yaitu : FBI, yang sasarannya kedalam, dan CIA yang sasarannya keluar.
j. Pemerintahan Negara Bagian (State Government)
1) Pemerintahan Negara Bagian mengikuti sistem pemerintahan federal yaitu dengan melakukan pembagian dan pemisahan kekuasaan ke dalam Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Semua terdapat 50 Negara Bagian.
a) Badan Legislatif adalah bicameral terdiri dari senat dan Badan Perwakilan. Senat diketuai oleh Wakil Gubernur dan Badan Perwakilan diketuai oleh seorang yang dipilih.
b) Pada umumnya County (semacam kabupaten) yang menjadi dasar perwakilan dalam senat dan Badan Perwakilan. Di beberapa negara Bagian Senator dipilih dari daerah yang teridiri dari beberapa County ; jika County itu besar dan penduduknya banyak, maka County itu dibagi ke dalam 2 atau lebih distrik.
c) Senator, pada umumnya dipilih untuk masa jabatan 4 tahun dan Anggota Badan Perwakilan, 2 tahun, Di sementara Negara Bagian, baik senator maupun anggota Badan Perwakilan dipilih untuk masa 2 tahun.
d) Kedua Badan tersebut mengajukan usul rancangan Undang-undang untuk dibahas dan disetujui. Prosedur pembuatan Undang-undang sama dengan di tingkat federal.
e) Setiap Undang-undang harus ditanda tangani oleh Gubernur untuk dapat berlaku efektif, dan gubernur mempunyai hak veto, seperti halnya presiden.
2) Badan eksekutif, ialah Gubernur dan Wakil Gubernur dibantu oleh pejabat-pejabat tinggi yang memimpin departemen.
a) Gubernur adalah eksekutif, ia dipilih rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, di sementara negara bagian dipilih untuk masa jabatan 2 tahun.
b) Kekuasaan Gubernur ditentukan oleh konstitusi masing-masing negara bagian.
c) Gubernur membantu membuat undang-undang dengan memberi nasehat kepada badan legislatif, Undang-undang apa yang harus dibuat. Ia dapat memanggil badan legislatif untuk mengadakan sidang khusus guna membahas rancangan Undang-undang yang dianggap perlu.
d) Gubernur mengangkat anggota Dewan atau komisi : Kadang-kadang dengan persetujuan Senat Negara Bagian.
e) Gubernur adalah Panglima Guarda Nasional yang dapat mengerahkan pasukan untuk menjamin ketertiban dan ketentraman
f) Gubernur memberikan ampunan dan mengurangi masa hukuman.
g) Gubernur dibantu wakil Gubernur yang menggantikannya apabila Gubernur meninggal atau dipecat.
Beberapa pejabat Negara Bagian yang penting diantaranya Sekretaris Negara, Jaksa Agung, Inspektur Keuangan dan Bendahara Negara, Pemerinah Negara Bagian ini merupakan unit pemerintah daerah yang paling otonom di Amerikat Serikat. Konstitusi negara Bagian menjamin hak kedaulatan Negara bagian dan mereka dilindungi / dipelihara oleh Konstitusi Negera Federal ialah bahaya Negara Bagian itu harus mempunyai Pemerinah yang berbentuk Republik dan Negara Bagian tersebut tidak membuat Undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undng dan perjanjian – perjanjian Pemerintah Federal.
k. Pemerintahan Kota
Pemerintahan daerah lain yang penting ialah pemerintahan kota. Dalam banyak hal hubungan antara pemerintah kota dengan hubungan antara pemerintah negara bagian dengan pemerintah federal.
1) Pemerintah kota dibentuk oleh pemerintah negara bagian yang menetapkan kekuasaannya dan tujuan pembentukan. Dalam beberapa hal Pemerintah Kota mempunyai hak otonom dan pemerintahan sendiri.
2) Pemerintah kota mempunyai tugas-tugas :
a) Memelihara kesehatan dan kebersihan
b) Memelihara jalan-jalan umum
c) Memberi perlindungan terhadap kebakaran
d) Kepolisian dan ketertiban
e) Menyediakan dan memelihara tempat rekreasi dan hiburan.
f) Menyelenggarakan public utility dan pelayanan umum
g) Melenyelenggarakan pengajaran
h) Merawat si sakit dan si miskin.
3) Pada dasarnya pemerintah kota juga menganut pemisahan kekuasaan : Legislatif (dewan kota) eksekutif (walikota) dan Yudikatif (pengadilan kota = city court). Dalam pemerintahan kota dijumpai beberapa model :
a) Sistem Walikota – Dewan Kota (Strong Mayor Council Form) Sistim-sistim ini merupakan sistim yang tertua dan yang paling populer baik dikota-kota besar maupun di kota-kota yang terkecil. Dalam sistem ini Walikota dipilih langsung oleh rakyat, dan berdasarkan (Charter) dari kota-kota pada umumnya Walikota diberi kekuasaan untuk memimpin pemerintahan, mengangkat kepala-kepala Bagian/Dinas dalam kota. Walikota di dampingi sebuah dewan (Council) yang juga dipilih oleh rakyat. Dalam yang demikian dinamakan Strong Mayor – Council form. Tetapi ada beberapa kota yang kewenangan walikotanya sangat terbatas. Hanya meliputi tugas-tugas ceremonial dan protokoler saja. Dalam hal demikian ini disebut Weak Mayor Council form.
b) Sistem Pemerintahan Komisi (Commision Form) sistem ini terkenal pada tahun 1917, karena peristiwa hancurnya sebuah kota, dimana walikota dan Dewan Kotanya dianggap tidak kapabel. Untuk membangun kembali kota maka kekuasaan diambil alih oleh beberapa businessman, yang secara bersama-sama menjalankan pemerintahan dan melaksanakan urusan – urusan kota. Lama kelamaan hal ini dianggap tidak demokratis, maka lalu diadakan pemilihan anggota-anggota komisi, biasanya mencapai jumlah 5 orang. Secara kolektif mereka merupakan city Council (dewan kota), secara individual mereka adalah kepala-kepala Departemen (unit) administrasi kota. Salah seorang anggota komisi dipilih sebagai Walikota (Mayor) dengan kewenangan yang sangat kecil. Pada mulanya sistem ini banyak dipakai (sampai mencapai jumlah 500 kota) tetapi dewasa ini semakin berkurang dan tinggal + 150 kota saja.
c) Sistem Dewan – Manager Kota (Council – Manager Form), Sistem ini sangat terkenal dan dipakai di 2200 kota terbesar disegala penjuru Amerika. Dewan kota (council) dipilih oleh rakyat kota, yang jumlahnya berbeda-beda untuk kota-kota tetapi biasanya lebih sedikit dibandingkan dengan dewan kota dalam sistem Mayor – Council (Walikota – Dewan kota). Dewan kota kemudian mengangkat manager kota, mengawasi kegiatan-kegiatannya, memecatnya kalau dianggap tidak memuaskan. Dewan kota membuat peraturan-peraturan, menyetujui anggaran, Walikota berfungsi mengetuai Dewan Kota dan mewakili kota dalam peristiwa-peristiwa Ceremonial dan Protokoler.
l. Pemerintahan Daerah Lainnya
Selain pemerintahan kota, di sana masih dikenal pemerintahan daerah lainnya tetapi tidak begitu penting yang perlu dikemukakan adalah :
1) Pemerintahan County (semacam Kabupaten).
a) County adalah bagian-bagian wilayah dari suatu negara bagian, kalau negara bagian dapat disamakan dengan propinsi di negara kita, maka County ini dapat dipersamakan dengan Kabupaten. County terdiri dari dua distik atau lebih dan sejumlah kampung atau desa.
b) Pemerintah County dilakukan oleh Dewan Komisaris yang dipilih, dibantu oleh pembesar-pembesar County. Mereka sebagian dipilih, sebagian lagi diangkat.
c) Pejabat-pejabata County yang terkenal adalah Jaksa (attorney), Kepala Polisi (Sheriff), juru periksa mayat (coroner), Bendahara, (Treasurer), Pemeriksa (Inspector) dan Penaksir Pajak (Tax Asesor). Tetapi yang paling penting dan menonjol peranannya adalah Sheriff.
2) Pemerintahan Distrik dan Desa.
Pemerintahan Distrik dan desa pada umumnya dianggap satuan pemerintahan yang terkecil / terendah. Sekali setahun orang-orang di distrik berkumpul untuk menyusun undang-undang distrik, menetapkan pajak yang harus dipungut dari rakyat. Kemudian mereka memilih pegawai-pegawai yang diwajibkan menjalan undang-undang tersebut. Barangkali ini dapat dipakai sebagai contoh tentang demokrasi langsung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BAGUS MAKALAHNYA
BalasHapus