BAB. I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dengan banyaknya hukum yang
mengatur masalah perkawinan yaitu KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan perkembangan
kompilasi hukum Islam. Maka, kami sebagai penulis ingin mengkaji lebih dalam
dan meluas masalah perkawinan dari peraturan yang berlaku khususnya dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Masalah perkawinan memang selalu
dipertanyakan dalam kehidupan bermasyarakat terutama masalah perkawinan percampuran
dan masalah perkawinan poligami. Tapi, kami sebagai penulis karena keterbatasan
waktu hanya mengkaji masalah perkawinan tentang hal-hal pokok saja mengenai
perkawinan.
2.
Perumusan Masalah
a.
Masalah Pokok
Disini kami sebagai penulis
hanya mengambil 3 masalah pokok yaitu :
o
Pengertian, Tujuan
dan Asas Perkawinan.
o
Persyaratan
Perkawinan.
o
Pencegahan dan
Pembatalan Perkawinan.
b. Sub-Sub Masalah
Lain halnya dengan sub-sub masalah, disini kami membahas
dan membagi dari masalah pokok sebagai berikut :
o
Pengertian, Tujuan
dan Asas Perkawinan.
ü
Pengertian
Perkawinan ( KUH Perdata, UU. No. 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam ).
ü
Tujuan Perkawinan
ü
Asas Perkawinan.
o
Persyaratan
Perkawinan.
ü
Pengertian Syarat
dan Syarat Perkawinan.
ü
Syarat-syarat
Perkawinan Monogami.
ü
Syarat-syarat
Perkawinan Poligami.
o
Pencegahan dan
Pembatalan Perkawinan.
ü
Pembatalan
Perkawinan.
ü
Pencegahan
Perkawinan.
ü
Saat Batalnya
Perkawinan.
3.
Tujuan Masalah Yang Dikaji
Tujuan kami membuat makalah ini
adalah supaya kita sebagai mahasiswa dan juga masyarakat kita lebih mengetahui
bagaimana hukum perkawinan yang nantinya bisa sebagai pedoman kita dalam hal
menjalankan perjalanan dan perkembangan zaman.
Semoga makalah ini bisa menjadi
bahan masukkan yang untuk dijalankan serta dilaksanakan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan bermasyarakat khususnya.
BAB. II
PEMBAHASAN
Pengantar Hukum
Perkawinan
***** KUH Perdata, UU No. 1 tahun 1974, Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam *****
- PENGERTIAN, TUJUAN DAN ASAS PERKAWINAN.
a. Pengertian
Perkawinan ( KUH Perdata, UU. No. 1 tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam )
“ Perkawinan adalah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa) “ [1]. Dalam Kitab KUH
Perdata disebutkan “ Undang-Undang memandang soal perkawinan hanya dalam
hubungan-hubungan perdata “ [2]. Lain halnya dengan
Hukum islam “ Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang
sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah ” [3].
Disini pengertian Perkawinan
dapat kita jelaskan bahwa :
o
Ikatan lahir adalah
hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut Undang-Undang,
hubungan mana mengikat kedua pihak dan pihak lain dalam masyarakat.
o
Ikatan bathin adalah
hubungan tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang
sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja.
o
Antara seorang pria
dan seorang wanita, artinya dalam satu masa ikatan lahir bathin itu hanya
terjadi antara seorang pria dan seorang wanita saja. Seorang pria artinya
seorang yang berjenis kelamin pria, sedangkan seorang wanita artinya yang
berjenis kelamin wanita. Jenis kelamin ini adalah kodrat (karunia Tuhan), bukan
bentukkan manusia.
o
Suami istri adalah
fungsi masing-masing pihak sebagai akibat dari adanya ikatan lahir bathin.
Tidak ada ikatan lahir bathin berarti tidak pula ada fungsi sebagai suami
istri.
b. Tujuan Perkawinan
“ Tujuan perkawinan ialah membentuk
keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa “ [4]. dari isi ini kita
bisa mengambil penjelasan bahwa :
o
Membentuk keluarga
artinya membentuk kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, istri
dan anak-anak.
o
Membentuk rumah
tangga artinya membentuk kesatuan hubungan suami istri dalam satu wadah yang
disebut rumah kediaman bersama.
o
Bahagia artinya ada
kerukunan dalam hubungan antara suami dan istri atau antara suami, istri, dan
anak-anak dalam rumah tangga.
o
Kekal artinya
berlangsung terus-menerus seumur hidup dan tidak boleh diputuskan begitu saja
atau dibubarkan menurut kehendak pihak-pihak.
o
Perkawinan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya perkawinan tidak terjadi begitu
saja menurut kemauan pihak-pihak, melainkan sebagai karunia Tuhan kepada
manusia sebagai makhluk beradab.
Dan selain itu tujuan perkawinan
dapat kita jumpai dalam
“ peraturan lain yang mengatur perkawinan “ [5].
c. Asas Perkawinan
“ pada asasnya dalam
suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang
wanita hanya boleh mempunyai seorang suami “ [6].
--- 5. Lihat
pasal 3 Kepmen Agama No. 154 tahun 1991.
--- 6. Lihat
pasal 3 UU. No. 1 tahun 1974
Asas monogami adalah suatu asas
yang pada dasarnya menghendaki bahwa pada satu saat yang sama seorang laki-laki
hanya diperbolehkan mempunyai seorang perempuan sebagai istrinya dan demikian
sebaliknya.
Sebaliknya. Dalam KUH
Perdata disebutkan “ dalam waktu yang
sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan
sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang lakilaki sebagai suaminya
“ ***7.
Dan aturan lainnya tentang
pengertian, tujuan dan asas perkawinan dapat dilihat dalam Bab I Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- PERSYARATAN PERKAWINAN
a. Pengertian Syarat
dan Syarat Perkawinan
Yang dimaksud dengan syarat
ialah segala hal yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan Undang-Undang.
Syarat perkawinan ialah segala hal mengenai perkawinan yang harus dipenuhi
berdasarkan peraturan Undang-Undang, sebelum perkawinan dilangsungkan.
Ada dua macam syarat-syarat
perkawinan, yaitu syarat-syarat material dan syarat-syarat formal.
Syarat-syarat material adalah syarat-syarat yang ada dan melekat pada diri
pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan, disebut juga “ syarat-syarat
subjekti “ ***8.
--- 7. Lihat
pasal 27 KUH Perdata.
--- 8. Lihat
KUH Perdata (pasal 27 s/d pasal 42) dan dalam UU. No. 1 tahun 1974 (pasal 3
ayat 1, pasal 6 ayat 1 s/d 5, pasal 7 ayat 1, pasal 8 s/d 9), serta pasal 39 PP
No. 9 tahun 1975.
sedangkan syarat-syarat formal
adalah tata cara atau prosedur melangsungkan perkawinan menurut hukum agama dan
Undang-Undang, disebut juga “ syarat-syarat objektif “ ***9.
Syarat-syarat Perkawinan dalam
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat pada Bab II dari
pasal 6 sampai dengan pasal 12.
b. Syarat-Syarat
Perkawinan Monogami
Perkawinan monogami
adalah perkawinan yang terjadi antara seorang pria dan seorang wanita. Supaya
perkawinan monogami dapat dilangsungkan, maka harus dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
o
Persetujuan kedua
calon mempelai ( Pasal 6 ayat 1 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).
o
Pria sudah berumur
19 tahun, wanita 16 tahun ( Pasal 7 ayat 1 UU. No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan ).
o
Izin orang
tua/pengadilan jika belum berumur 21 tahun ( Pasal 6 ayat 2 UU. No. 1 tahun
1974 tentang perkawinan ).
o
Tidak masih terikat
dalam satu perkawinan ( Pasal 9 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).
o
Tidak bercerai untuk
kedua kali dengan suami/istri yang sama yang hendak dikawini ( Pasal 10 UU. No.
1 tahun 1974 tentang perkawinan ).
--- 9. Halim,
A.Ridwan. 1986. Hukum Perdata dalam Tanya Jawab Cet. Ke 4, Hal. 44, Jakarta;
Ghalia Indonesia
o
Bagi janda, sudah lewat
waktu tunggu ( Pasal 11 ayat 1 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).
o
Sudah memberi tahu
kepada pegawai pencatat perkawinan 10 hari sebelum dilangsungkan perkawinan (
Pasal 3 PP. No. 9 tahun 1975 ).
o
Tidak ada yang
mengajukan pencegahan ( Pasal 13 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).
o
Tidak ada larangan
perkawinan ( Pasal 8 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).
c. Syarat-Syarat
Perkawinan Poligami
Menurut ketentuan
pasal 3 Undang-Undang No. 1 tahun 1974,
pada asasnya dalam satu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat
memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila
dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk menjawab
permasalahan tersebut, pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No.1 tahun 1974 menetapkan
alasan-alasan yang harus dipenuhi oleh suami apabila ia akan kawin lagi dengan
wanita lain. Alasan-alasan ini sifatnya alternatif, artinya perlu dipenuhi
salah satu saja, itu sudah cuku. Alasan-alasan itu adalah :
o
Istri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai istri.
o
Istri mendapat cacat
badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
o
Istri tidak dapat
melahirkan keturunan.
Apabila salah satu
alasan diatas ini dipenuhi, maka suami harus memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan dalam pasal 5 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, yang bersifat
kumulatif, artinya semua syarat itu harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut
adalah :
o
Adanya persetujuan
dari istri/istri-istri.
o
Adanya kepastian
bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak
mereka.
o
Adanya jaminan bahwa
suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Dengan memperhatikan
alasan dan syarat-syarat perkawinan poligami itu, dapat dinyatakan bahwa
poligami walaupun diperbolehkan sebagai pengecualian, dipersulit pelaksanaannya
oleh hukum. Poligami dapat dilaksanakan apabila ada izin pengadilan. Pengadilan
hanya akan memberikan izin apabila semua syarat yang mendukung alasan itu
dipenuhi. Rasanya sulit untuk memperoleh izin dari istri, sebab dapat
diperkirakan bahwa tak seorang pun istri yang mau dimadu.
Dan masalah yang
berkaitan dengan syarat-syarat perkawinan lainnya dapat dilihat dalam Bab II
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
a. Pembatalan
Perkawinan
Kepada beberapa orang oleh
Undang-Undang diberikan hak untuk mencegah atau membatalkan dilangsungkannya
perkawinan, yaitu ***10 :
--- 10. Lihat
pasal 14 ayat 1 UU. No. 1 tahun 1974.
- Kepada suami atau istri
serta anak-anak dari suatu pihak yang hendak kawin.
- Kepada orang tua kedua
belah pihak.
- Kepada jaksa (officier van
justitie).
- Wali nikah.
- Wali.
- Saudara / para keluarga
dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah.
- Pengampu dari salah
seorang calon mempelai
b. Pencegahan
Perkawinan
Sedangkan alasan-alasan untuk
mencegah suatu perkawinan yang pada dasarnya antara lain :
o
Tidak ada izin kawin
(alasan bagi ayah/ibu yang ingin menikah).
o
Yang akan menikah
belum dewasa.
o
Yang akan menikah sebenarnya
sedang berada di bawah pengampuan atau curatele.
o
Perkawinan yang akan
dilangsungkan itu tidak memenuhi syarat-syarat materiil yang ditetapkan oleh
Undang-Undang (alasan bagi ayah/ibu atau kakek/nenek yang akan menikah).
Khusus dalam hubungan suami
istri, seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan
perkawinan apabila :
o
Perkawinan
dilangsungkan bi bawah ancaman yang melanggar hukum.
o
Pada waktu
berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.
Dengan syarat bahwa dalam jangka
waktu enam bulan setelah tidak ada ancaman lagi, atau yang bersalah sangka itu
menyadari dirinya, mereka masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak
mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Ini berarti bahwa mereka dianggap telah bersetuju dan karenanya tidak ada
ancaman dalam perkawinan tersebut dan tidak pula ada salah sangka lagi.
Mereka telah hidup rukun sebagai suami istri,
tidak ada alasan lagi untuk membatalkan perkawinan ***11.
Pencegahan perkawinan dan
batalnya perkawinan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
terdapat pada Bab III dan Bab IV dari pasal 13 sampai dengan pasal 28.
c. Saat Batalnya
Perkawinan
Menurut pasal 28 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 adalah batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan
Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat
berlangsungnya perkawinan.
Keputusan tidak berlaku surut
terhadap :
o
Anak-anak yang
dilahirkan dari perkawinan tersebut.
o
Suami atau istri
yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila
pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
--- 11. Lihat pasal 27 dan 28 UU. No. 1 tahun 1974
o
Orang-orang ketiga
lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan
iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Serta banyak lagi yang bisa kita
lihat tentang pencegahan dan pembatalan perkawinan dalam Bab III dan IV dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam
pasal 60 s/d pasal 72.
BAB. III
PENUTUP
1. Kesimpulan
a)
Walaupun banyak
hukum yang mengatur dalam hal perkawinan tapi menurut pengertiannya masalah
perkawinan semua mengambil kesimpulan, bahwa perkawinan adalah “ Perkawinan adalah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa) “. Dan semua itu bisa kita lebih lihat lebih
lengkapnyha dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam Bab I
mengenai Dasar Perkawinan dari pasal 1 sampai dengan pasal 5.
b)
Persyarat perkawinan
baik pergertian persyaratan yang harus kita penuhi dalam melaksanakan
perkawinan, maupun persyaratan perkawinan monogami dan poligami semuanya bisa
kita lihat dalam Bab II mengenai syarat-syarat perkawinan pasal 6 sampai dengan
pasal 12 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
c)
Pencegahan dan
pembatalan perkawinan disini adalah apabila dalam melaksanakan suatu perkawinan
antara seorang pria dan wanita belum memenuhi syarat yang telah ditentukan
dalam Undang-Undang yang berlaku. Selanjutnya dapat kita lihat dalam Bab III
dan IV mengenai pencegahan dan batalnya perkawinan dari pasal 13 sampai dengan
pasal 28 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Saran
a)
Semakin
berkembangnya zaman, maka semakin berkembang pula bagaimana perilaku dan
tingkah laku seseorang yang masalah ini bisa menganggu perjalanan serta
pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Kami hanya
mengharapkan kepada pegawai pencatatan sipil supaya melaksanakan perkawinan
dengan cara mematuhi Undang-Undang, karena perkawinan ini berhubungan erat
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)
Masalah
syarat-syarat perkawinan kami tidak bisa memberi saran, karena semua telah
diatur dalam Undang-Undang No.. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
c)
Masalah Pencegahan
dan pembatalan perkawinan disini kami memberikan saran supaya masalah ini bisa
lebih tegas lagi dalam pelaksanaannya.
DAFTAR PUSTAKA
1)
Prof. Subekti, SH.
1985. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung; PT. Intermasa.
2)
Prof. Abdulkadir
Muhammad, SH. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung; PT. Citra Aditya Bakti.
3)
A. Ridwan halim, SH.
1986. Hukum Perdata dalam Tanya Jawab. Jakarta; Ghalia Indonesia.
4)
Drs. C.S.T. Kansil,
SH. 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta; Balai
Pustaka.
5)
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
6)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
7)
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
8)
Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. (Kompilasi
Hukum Islam).
[1] Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan..
[2] Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
[3] Pasal 2 Keputusan Menteri
Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam..
[4] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan...
[6] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar