Entri Populer

Minggu, 18 November 2012

1. PENGERTIAN, TUJUAN DAN ASAS PERKAWINAN


BAB. I
PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang
Dengan banyaknya hukum yang mengatur masalah perkawinan yaitu KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan perkembangan kompilasi hukum Islam. Maka, kami sebagai penulis ingin mengkaji lebih dalam dan meluas masalah perkawinan dari peraturan yang berlaku khususnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Masalah perkawinan memang selalu dipertanyakan dalam kehidupan bermasyarakat terutama masalah perkawinan percampuran dan masalah perkawinan poligami. Tapi, kami sebagai penulis karena keterbatasan waktu hanya mengkaji masalah perkawinan tentang hal-hal pokok saja mengenai perkawinan.

2.     Perumusan Masalah
a.     Masalah Pokok
Disini kami sebagai penulis hanya mengambil 3 masalah pokok yaitu :
o       Pengertian, Tujuan dan Asas Perkawinan.
o       Persyaratan Perkawinan.
o       Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan.

b.     Sub-Sub Masalah
Lain halnya dengan sub-sub masalah, disini kami membahas dan membagi dari masalah pokok sebagai berikut :
o       Pengertian, Tujuan dan Asas Perkawinan.
ü      Pengertian Perkawinan ( KUH Perdata, UU. No. 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam ).
ü      Tujuan Perkawinan
ü      Asas Perkawinan.

o       Persyaratan Perkawinan.
ü      Pengertian Syarat dan Syarat Perkawinan.
ü      Syarat-syarat Perkawinan Monogami.
ü      Syarat-syarat Perkawinan Poligami.

o       Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan.
ü      Pembatalan Perkawinan.
ü      Pencegahan Perkawinan.
ü      Saat Batalnya Perkawinan.

3.     Tujuan Masalah Yang Dikaji
Tujuan kami membuat makalah ini adalah supaya kita sebagai mahasiswa dan juga masyarakat kita lebih mengetahui bagaimana hukum perkawinan yang nantinya bisa sebagai pedoman kita dalam hal menjalankan perjalanan dan perkembangan zaman.
Semoga makalah ini bisa menjadi bahan masukkan yang untuk dijalankan serta dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan bermasyarakat khususnya.




BAB. II
PEMBAHASAN

Pengantar Hukum Perkawinan
***** KUH Perdata, UU No. 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam *****


  1. PENGERTIAN, TUJUAN DAN ASAS PERKAWINAN.

a.     Pengertian Perkawinan ( KUH Perdata, UU. No. 1 tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam )
“ Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa) “ [1]. Dalam Kitab KUH Perdata disebutkan “ Undang-Undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata “ [2]. Lain halnya dengan Hukum islam “ Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah ” [3].
Disini pengertian Perkawinan dapat kita jelaskan bahwa :
o        Ikatan lahir adalah hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut Undang-Undang, hubungan mana mengikat kedua pihak dan pihak lain dalam masyarakat.
o        Ikatan bathin adalah hubungan tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja.
o        Antara seorang pria dan seorang wanita, artinya dalam satu masa ikatan lahir bathin itu hanya terjadi antara seorang pria dan seorang wanita saja. Seorang pria artinya seorang yang berjenis kelamin pria, sedangkan seorang wanita artinya yang berjenis kelamin wanita. Jenis kelamin ini adalah kodrat (karunia Tuhan), bukan bentukkan manusia.
o        Suami istri adalah fungsi masing-masing pihak sebagai akibat dari adanya ikatan lahir bathin. Tidak ada ikatan lahir bathin berarti tidak pula ada fungsi sebagai suami istri.

b.     Tujuan Perkawinan
 “ Tujuan perkawinan ialah membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “     [4]. dari isi ini kita bisa mengambil penjelasan bahwa :
o        Membentuk keluarga artinya membentuk kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak.
o        Membentuk rumah tangga artinya membentuk kesatuan hubungan suami istri dalam satu wadah yang disebut rumah kediaman bersama.
o        Bahagia artinya ada kerukunan dalam hubungan antara suami dan istri atau antara suami, istri, dan anak-anak dalam rumah tangga.
o        Kekal artinya berlangsung terus-menerus seumur hidup dan tidak boleh diputuskan begitu saja atau dibubarkan menurut kehendak pihak-pihak.
o        Perkawinan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya perkawinan tidak terjadi begitu saja menurut kemauan pihak-pihak, melainkan sebagai karunia Tuhan kepada manusia sebagai makhluk beradab.
Dan selain itu tujuan perkawinan dapat kita jumpai dalam                  “ peraturan lain yang mengatur perkawinan “ [5].

c.      Asas Perkawinan
“ pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami “ [6].



--- 5.    Lihat pasal 3 Kepmen Agama No. 154 tahun 1991.
--- 6.    Lihat pasal 3 UU. No. 1 tahun 1974

Asas monogami adalah suatu asas yang pada dasarnya menghendaki bahwa pada satu saat yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang perempuan sebagai istrinya dan demikian sebaliknya.
Sebaliknya. Dalam KUH Perdata  disebutkan “ dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang lakilaki sebagai suaminya “ ***7.
Dan aturan lainnya tentang pengertian, tujuan dan asas perkawinan dapat dilihat dalam Bab I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

  1. PERSYARATAN PERKAWINAN

a.     Pengertian Syarat dan Syarat Perkawinan
Yang dimaksud dengan syarat ialah segala hal yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan Undang-Undang. Syarat perkawinan ialah segala hal mengenai perkawinan yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan Undang-Undang, sebelum perkawinan dilangsungkan.
Ada dua macam syarat-syarat perkawinan, yaitu syarat-syarat material dan syarat-syarat formal. Syarat-syarat material adalah syarat-syarat yang ada dan melekat pada diri pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan, disebut juga “ syarat-syarat subjekti “   ***8.



--- 7.    Lihat pasal 27 KUH Perdata.
--- 8.    Lihat KUH Perdata (pasal 27 s/d pasal 42) dan dalam UU. No. 1 tahun 1974 (pasal 3 ayat 1, pasal 6 ayat 1 s/d 5, pasal 7 ayat 1, pasal 8 s/d 9), serta pasal 39 PP No. 9 tahun 1975.
sedangkan syarat-syarat formal adalah tata cara atau prosedur melangsungkan perkawinan menurut hukum agama dan Undang-Undang, disebut juga “ syarat-syarat objektif “ ***9.
Syarat-syarat Perkawinan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat pada Bab II dari pasal 6 sampai dengan pasal 12.

b.     Syarat-Syarat Perkawinan Monogami
Perkawinan monogami adalah perkawinan yang terjadi antara seorang pria dan seorang wanita. Supaya perkawinan monogami dapat dilangsungkan, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
o        Persetujuan kedua calon mempelai ( Pasal 6 ayat 1 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).
o        Pria sudah berumur 19 tahun, wanita 16 tahun ( Pasal 7 ayat 1 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).
o        Izin orang tua/pengadilan jika belum berumur 21 tahun ( Pasal 6 ayat 2 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).
o        Tidak masih terikat dalam satu perkawinan ( Pasal 9 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).
o        Tidak bercerai untuk kedua kali dengan suami/istri yang sama yang hendak dikawini ( Pasal 10 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).




--- 9.    Halim, A.Ridwan. 1986. Hukum Perdata dalam Tanya Jawab Cet. Ke 4, Hal. 44, Jakarta; Ghalia Indonesia
o        Bagi janda, sudah lewat waktu tunggu ( Pasal 11 ayat 1 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).
o        Sudah memberi tahu kepada pegawai pencatat perkawinan 10 hari sebelum dilangsungkan perkawinan ( Pasal 3 PP. No. 9 tahun 1975 ).
o        Tidak ada yang mengajukan pencegahan ( Pasal 13 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).
o        Tidak ada larangan perkawinan ( Pasal 8 UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ).

c.      Syarat-Syarat Perkawinan Poligami
Menurut ketentuan pasal 3 Undang-Undang  No. 1 tahun 1974, pada asasnya dalam satu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No.1 tahun 1974 menetapkan alasan-alasan yang harus dipenuhi oleh suami apabila ia akan kawin lagi dengan wanita lain. Alasan-alasan ini sifatnya alternatif, artinya perlu dipenuhi salah satu saja, itu sudah cuku. Alasan-alasan itu adalah :
o        Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
o        Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
o        Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Apabila salah satu alasan diatas ini dipenuhi, maka suami harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 5 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, yang bersifat kumulatif, artinya semua syarat itu harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah :
o        Adanya persetujuan dari istri/istri-istri.
o        Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
o        Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Dengan memperhatikan alasan dan syarat-syarat perkawinan poligami itu, dapat dinyatakan bahwa poligami walaupun diperbolehkan sebagai pengecualian, dipersulit pelaksanaannya oleh hukum. Poligami dapat dilaksanakan apabila ada izin pengadilan. Pengadilan hanya akan memberikan izin apabila semua syarat yang mendukung alasan itu dipenuhi. Rasanya sulit untuk memperoleh izin dari istri, sebab dapat diperkirakan bahwa tak seorang pun istri yang mau dimadu.
Dan masalah yang berkaitan dengan syarat-syarat perkawinan lainnya dapat dilihat dalam Bab II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

  1. PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN

a.     Pembatalan Perkawinan
Kepada beberapa orang oleh Undang-Undang diberikan hak untuk mencegah atau membatalkan dilangsungkannya perkawinan, yaitu ***10 :

--- 10.  Lihat pasal 14 ayat 1 UU. No. 1 tahun 1974.

    • Kepada suami atau istri serta anak-anak dari suatu pihak yang hendak kawin.
    • Kepada orang tua kedua belah pihak.
    • Kepada jaksa (officier van justitie).
    • Wali nikah.
    • Wali.
    • Saudara / para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah.
    • Pengampu dari salah seorang calon mempelai

b.     Pencegahan Perkawinan
Sedangkan alasan-alasan untuk mencegah suatu perkawinan yang pada dasarnya antara lain :
o        Tidak ada izin kawin (alasan bagi ayah/ibu yang ingin menikah).
o        Yang akan menikah belum dewasa.
o        Yang akan menikah sebenarnya sedang berada di bawah pengampuan atau curatele.
o        Perkawinan yang akan dilangsungkan itu tidak memenuhi syarat-syarat materiil yang ditetapkan oleh Undang-Undang (alasan bagi ayah/ibu atau kakek/nenek yang akan menikah).     
Khusus dalam hubungan suami istri, seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila :
o        Perkawinan dilangsungkan bi bawah ancaman yang melanggar hukum.
o        Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.
Dengan syarat bahwa dalam jangka waktu enam bulan setelah tidak ada ancaman lagi, atau yang bersalah sangka itu menyadari dirinya, mereka masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. Ini berarti bahwa mereka dianggap telah bersetuju dan karenanya tidak ada ancaman dalam perkawinan tersebut dan tidak pula ada salah sangka lagi.
 Mereka telah hidup rukun sebagai suami istri, tidak ada alasan lagi untuk membatalkan perkawinan ***11.
Pencegahan perkawinan dan batalnya perkawinan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat pada Bab III dan Bab IV dari pasal 13 sampai dengan pasal 28.

c.      Saat Batalnya Perkawinan
Menurut pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
o        Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
o        Suami atau istri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.


     
--- 11.  Lihat pasal 27 dan 28 UU. No. 1 tahun 1974

o        Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Serta banyak lagi yang bisa kita lihat tentang pencegahan dan pembatalan perkawinan dalam Bab III dan IV dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam pasal 60 s/d pasal 72.



















BAB. III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
a)     Walaupun banyak hukum yang mengatur dalam hal perkawinan tapi menurut pengertiannya masalah perkawinan semua mengambil kesimpulan, bahwa perkawinan adalah         “ Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa) “. Dan semua itu bisa kita lebih lihat lebih lengkapnyha dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam Bab I mengenai Dasar Perkawinan dari pasal 1 sampai dengan pasal 5.

b)     Persyarat perkawinan baik pergertian persyaratan yang harus kita penuhi dalam melaksanakan perkawinan, maupun persyaratan perkawinan monogami dan poligami semuanya bisa kita lihat dalam Bab II mengenai syarat-syarat perkawinan pasal 6 sampai dengan pasal 12 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

c)      Pencegahan dan pembatalan perkawinan disini adalah apabila dalam melaksanakan suatu perkawinan antara seorang pria dan wanita belum memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku. Selanjutnya dapat kita lihat dalam Bab III dan IV mengenai pencegahan dan batalnya perkawinan dari pasal 13 sampai dengan pasal 28 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

2.     Saran
a)     Semakin berkembangnya zaman, maka semakin berkembang pula bagaimana perilaku dan tingkah laku seseorang yang masalah ini bisa menganggu perjalanan serta pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Kami hanya mengharapkan kepada pegawai pencatatan sipil supaya melaksanakan perkawinan dengan cara mematuhi Undang-Undang, karena perkawinan ini berhubungan erat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

b)     Masalah syarat-syarat perkawinan kami tidak bisa memberi saran, karena semua telah diatur dalam Undang-Undang No.. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

c)      Masalah Pencegahan dan pembatalan perkawinan disini kami memberikan saran supaya masalah ini bisa lebih tegas lagi dalam pelaksanaannya.






DAFTAR PUSTAKA

1)      Prof. Subekti, SH. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung; PT. Intermasa.
2)     Prof. Abdulkadir Muhammad, SH. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung; PT. Citra Aditya Bakti.
3)     A. Ridwan halim, SH. 1986. Hukum Perdata dalam Tanya Jawab. Jakarta; Ghalia Indonesia.
4)     Drs. C.S.T. Kansil, SH. 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta; Balai Pustaka.
5)     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
6)     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
7)     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
8)     Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. (Kompilasi Hukum Islam).


[1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan..
[2] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
[3] Pasal 2 Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam..
[4] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
[5] Pasal 3 Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
[6] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar