Entri Populer

Minggu, 18 November 2012

perangkat hukum di Indonesia mengatur mengenai permasalahan otonomi daerah


BAB I

PENDAHULUAN



1.1.            Latar Belakang Permasalahan


Sejak Otonomi Daerah diuji cobakan melalui mekanisme pemilihan atau penunjukan beberapa daerah/kota sebagai daerah pencontohan otonomi, sesungguhnya indikasi akan adanya masalah (konflik kepentingan) antara pemerintah daerah (kabupaten/kota) dengan pemerintah pusat sudah terbaca dengan sangat gamblang. Masalah-masalah tersebut diantaranya adalah persoalan kewenangan dan urusan terhadap suatu bidang pekerjaan, dimana sering kita dengar tentang keluhan pemerintah daerah yaitu “urusan diserahkan tapi kewenangannya tetap dipegang”, yang juga populer dengan sebutan kepala diserahkan ekornya tetap dipegang.
Uraian diatas sudah cukup mengambarkan bahwa sesungguhnya terdapat persoalan yang mendasar yang memerlukan pengkajian dan penataan kembali tentang implementasi otonomi daerah di Indonesia. Disini perlu menekankan bahwa devolusi (desentralisasi di Indonesia) memerlukan banyak peraturan, namun ada dua tingkatan masalah yang secara bersama-sama mesti dijalankan [1] ;
1.      pada tingkat pemerintah pusat harus ada kejelasan arah dan kemampuan untuk membuat batasan-batasan yang tegas tentang desentralisasi dengan aturan (regulasi) yang tidak menimbulkan multi interprestasi. Pemerintah pusat juga dituntut memiliki kemampuan dalam melakukan sosialisasi tentang esensi dari otonomi.
2.      pada tingkat pemerintah daerah diperlukan suatu pra-kondisi yang cukup memadai (sufficient) baik itu dalam elit politik di daerah, birokrasi pemerintah daerah maupun masyarakat daerah. Banyak ketidak harmonisan yang terjadi di daerah selama implementasi otonomi daerah, hal ini disebabkan karena tidak adanya cara pendang yang sama antar semua lapisan (segmen) yang ada dalam suatu daerah, tentang esensi dari otonomi daerah.

Pembahasan tentang otonomi daerah sebagai langkah maju pemerintah pusat dalam memberdayakan pemerintahan daerah, serta lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas. Memerlukan pemahaman tentang pergeseran peran pemerintah secara ideal, sehingga akan tercipta arahan yang harmonis dan terkontrol tentang apa yang akan dicapai melalui otonomi daerah.


1.2.            Pokok Permasalahan


Yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut ;
a.      Bagaimana perangkat hukum di Indonesia mengatur mengenai permasalahan otonomi daerah.
b.      Dampak apakah yang timbul dari pemberlakuan sistem otonomi daerah.
c.       Serta apakah yang menjadi faktor sehingga otonomi daerah itu bisa berjalan dengan baik, sehinnga suatu pemerintah daerah itu dapat berkembang.


1.3.      Metode Penulisan Makalah

 Makalah ini disusun dengan metode studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber penulisan dari bahan pustaka.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1.            Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B.
Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”[2]
Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.” Secara khusus, pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor             32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor               12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor                   32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. memberikan definisi otonomi daerah sebagai berikut.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan” [3].

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut. “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dalam sistem otonomi daerah, dikenal istilah desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan/atay kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Sementara itu, tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sebagai konsekuensi pemberlakuan sistem otonomi daerah, dibentuk pula perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU Nomor 25 Tahun 1999) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004). Selain itu, amanat UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. direalisasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP Nomor 6 Tahun 2005).



2.2.            Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

Pelaksanaan otonomi daerah yang dicanangkan sejak Januari 2001 telah membawa perubahan politik di tingkat lokal (daerah). Salah satunya adalah menguatnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jika di masa sebelumnya DPRD hanya sebagai stempel karet dan kedudukannya di bawah legislatif, setelah otonomi daerah, peran legislatif menjadi lebih besar, bahkan dapat memberhentikan kepala daerah.
Pemberlakuan otonomi daerah beserta akibatnya memang amat perlu dicermati. Tidak saja memindahkan potensi korupsi dari Jakarta ke daerah, otonomi daerah juga memunculkan raja-raja kecil yang mempersubur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di samping itu, dengan adanya otonomi daerah, arogansi DPRD semakin tidak terkendali karena mereka merupakan representasi elite lokal yang berpengaruh. Karena perannya itu, di tengah suasana demokrasi yang belum terbangun di tingkat lokal, DPRD akan menjadi kekuatan politik baru yang sangat rentan terhadap korupsi.
Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2004, publik seharusnya dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Namun, di beberapa daerah yang sudah mengadopsi sistem otonomi daerah, kenyataan yang terjadi masih jauh dari harapan. Pengambilan keputusan belum melibatkan publik dan masih berada di lingkaran elite lokal provinsi dan kabupaten/kota. Belum terlibatnya publik dalam pembuatan kebijakan itu tercermin dari pembuatan peraturan daerah (perda). Sebagai contoh dari kenyataan tersebut, sejak pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, telah membuat 43 perda. Dari 43 perda itu, sebagian berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, yaitu perda tentang retribusi dan pajak. Pembuatan perda semuanya berasal dari eksekutif, kemudian dibawa untuk dibahas di DPRD. Biasanya, DPRD tinggal mengesahkannya saja. Setelah dilakukan pengesahan, perda-perda itu baru disosialisasikan ke publik. Meskipun Pemkab Deli Serdang cukup produktif dalam mengeluarkan peraturan, tidak demikian dengan pelayanan publik yang mereka berikan.
Walaupun pelaksanaan otonomi daerah lebih memikirkan peningkatan pendapatan daerah, seperti yang ditunjukkan dari ringkasan penelitian tentang desentralisasi di 13 kabupaten/kota di Indonesia, implementasi otonomi daerah selain telah mendekatkan pemerintah setempat dengan masyarakat, juga mendorong bangkitnya partisipasi warga. Otonomi daerah, di lain pihak, memperkenalkan kecenderungan baru, yaitu banyaknya lembaga sosial masyarakat baru yang bertujuan untuk mengatasi konflik, perbedaan etnis, dan masalah sosial-ekonomi dengan bantuan minimal dari pemerintah lokal. Pemerintah lokal juga mencoba mengadopsikan peran aktif mengasimilasi kepentingan golongan minoritas.


2.3.            Konsepsi Dasar Otonomi daerah di Indonesia

Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dapat dilacak dalam kerangka konstitusi NKRI. Dalam UUD 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan, yakni ;
a.      Nilai unitaris, yaitu nilai dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat Negara. Artinya, kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b.      Nilai desentralisasi teritorial, yaitu nilai dasar yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah.

Oleh sebab itu, ciri umum penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 adalah ;
1.      kesatuan pemerintahan daerah merupakan hasil pembentukan oleh pemerintah, bahkan dapat dihapus oleh pemerintah melalui proses hukum.
2.      dalam rangka desentralisasi, di wilayah Indonesia dibentuk Provinsi dan diwilayah Provinsi dibentuk Kabupaten dan Kota sebagai daerah otonom.
3.      hubungan antara pemerintah daerah otonom dengan pemerintah nasional (Pusat) adalah bersifat tergantung (dependent) dan hirarkhi (Sub-ordinate).
4.      dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good Governance) diadopsi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan dan demokratis. Oleh sebab itu hubungan antar Kepala  Daerah, DPRD, Perangkat Daerah dan Masyarakat penduduk setempat dalam rangka chek and balances menjadi kebutuhan mutlak.

Dengan telah terjadinya reformasi di Indonesia, maka dipandang perlu untuk menyusun suatu konsepsi dasar yang merupakan grand design dari otonomi daerah yang sesuai dengan aspirasi yang tumbuh sebagai respons terhadap reformasi yang telah merubah segi-segi kehidupan berbangsa dan bernegara secara multi dimensi.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak [4]; untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, memilih pimpinan daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, memungut pajak daerah dan retribusi daerah, mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah, mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban [5]; untuk melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, mewujudkan keadilan dan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, mengembangkan sistem jaminan sosial, menyusun perencanaan dan tata ruang daerah, mengembangkan sumber daya produktif di daerah, melestarikan lingkungan hidup, mengelola administrasi kependudukan, melestarikan nilai sosial budaya, membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya, dan kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, secara umum hubungan pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah adalah ;
á      Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam pengaturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi Daerah sehingga tercipta sinerji antara kepentingan Pusat dan Daerah.
á      Bahwa tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan –urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat karena externalities (dampak)  akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab Negara.
á      Peran Pusat dalam kerangka otonomi daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakn makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan sehingga daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran Daerah akan lebih banyak bersifat pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya daerah berwenang membuat kebijakan daerah. Kebijakan yang diambil daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi.







BAB III
PENUTUP

3.1.            Kesimpulan

Dari pembahasan pada bab-bab terdahulu, hal-hal yang dapat disimpulkan dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
a.      Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai perangkat hukum yang mengatur pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, yaitu Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor               12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur secara jelas pemberlakuan otonomi daerah, begitu pula dalam hal pembentukan daerah atau pemekaran wilayah.
b.      Dalam sistem otonomi daerah dikenal istilah-istilah yang amat penting dalam pelaksanaannya, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
c.       Menunjangnya sebuah daerah dalam beberapa hal, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan sebagainya menjadi penyebab utama sebuah wilayah menginginkan melepaskan diri dari wilayah induknya. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya pemekaran wilayah.

3.2.            Saran-Saran

Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu dan penyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentang pertimbangan keamanan.
DAFTAR PUSTAKA

Gunawan, Jamil. Ed., Desentralisasi Globalisasi dan Demokrasi Lokal. Jakarta: LP3ES, 2005.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah, No. 32 Tahun 2004, LN No. 125 tahun 2004, TLN No. 4437
Undang-Undang Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, No. 33 Tahun 2004, LN No. 126 tahun 2004, TLN No. 4438.
Peraturan Pemerintah Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PP No. 6 tahun 2005, LN No. 22 tahun 2005, TLN No. 4480.
Cohen John M. Dan Peterson Stehen B, 1999, Administrative Decentralization (Strategi for Developing Countries), Kumarian Press; USA.
Malley, Michael. “Daerah, Sentralisasi dan Perlawanan” dalam Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi. Editor
Donald K. Emmerson. Jakarta: PT Gramedia, 2001. Hlm. 122-181.






[1] Cohen John M. Dan Peterson Stehen B, 1999, Administrative Decentralization (Strategi for Developing Countries), Kumarian Press; USA.
[2] Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18..
[3] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (LN No. 125 Tahun 2004, TLN No. 4437) Pasal 1 Angka 5.
[4] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (LN No. 125 Tahun 2004, TLN No. 4437) Pasal 21.
[5] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (LN No. 125 Tahun 2004, TLN No. 4437) Pasal 22.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar