PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Permasalahan
Sejak Otonomi Daerah diuji cobakan melalui mekanisme
pemilihan atau penunjukan beberapa daerah/kota sebagai daerah pencontohan
otonomi, sesungguhnya indikasi akan adanya masalah (konflik kepentingan) antara
pemerintah daerah (kabupaten/kota) dengan pemerintah pusat sudah terbaca dengan
sangat gamblang. Masalah-masalah tersebut diantaranya adalah persoalan
kewenangan dan urusan terhadap suatu bidang pekerjaan, dimana sering kita
dengar tentang keluhan pemerintah daerah yaitu “urusan diserahkan tapi
kewenangannya tetap dipegang”, yang juga populer dengan sebutan kepala
diserahkan ekornya tetap dipegang.
Uraian diatas sudah cukup mengambarkan bahwa sesungguhnya
terdapat persoalan yang mendasar yang memerlukan pengkajian dan penataan
kembali tentang implementasi otonomi daerah di Indonesia. Disini perlu
menekankan bahwa devolusi (desentralisasi di Indonesia) memerlukan banyak
peraturan, namun ada dua tingkatan masalah yang secara bersama-sama mesti
dijalankan [1]
;
1.
pada tingkat
pemerintah pusat harus ada kejelasan arah dan kemampuan untuk membuat
batasan-batasan yang tegas tentang desentralisasi dengan aturan (regulasi) yang
tidak menimbulkan multi interprestasi. Pemerintah pusat juga dituntut memiliki
kemampuan dalam melakukan sosialisasi tentang esensi dari otonomi.
2.
pada tingkat
pemerintah daerah diperlukan suatu pra-kondisi yang cukup memadai (sufficient)
baik itu dalam elit politik di daerah, birokrasi pemerintah daerah maupun
masyarakat daerah. Banyak ketidak harmonisan yang terjadi di daerah selama
implementasi otonomi daerah, hal ini disebabkan karena tidak adanya cara
pendang yang sama antar semua lapisan (segmen) yang ada dalam suatu daerah,
tentang esensi dari otonomi daerah.
Pembahasan tentang otonomi daerah sebagai langkah maju
pemerintah pusat dalam memberdayakan pemerintahan daerah, serta lebih
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas. Memerlukan pemahaman
tentang pergeseran peran pemerintah secara ideal, sehingga akan tercipta arahan
yang harmonis dan terkontrol tentang apa yang akan dicapai melalui otonomi
daerah.
1.2.
Pokok
Permasalahan
Yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah
sebagai berikut ;
a.
Bagaimana
perangkat hukum di Indonesia mengatur mengenai permasalahan otonomi daerah.
b.
Dampak apakah
yang timbul dari pemberlakuan sistem otonomi daerah.
c.
Serta apakah
yang menjadi faktor sehingga otonomi daerah itu bisa berjalan dengan baik,
sehinnga suatu pemerintah daerah itu dapat berkembang.
1.3. Metode Penulisan
Makalah
Makalah ini disusun dengan metode studi
kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber penulisan dari bahan pustaka.
2.1.
Dasar
Hukum Otonomi Daerah
Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang
yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945
pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI,
yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B.
Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam
Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Pasal 18 ayat (2)
menyebutkan, “Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”[2]
Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan,
“Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.” Secara khusus, pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. memberikan definisi
otonomi daerah sebagai berikut.
“Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan” [3].
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan
daerah otonom sebagai berikut. “Daerah
otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”
Dalam sistem otonomi daerah, dikenal istilah
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah dan/atay kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Sementara itu, tugas
pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau
desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sebagai konsekuensi pemberlakuan sistem otonomi daerah,
dibentuk pula perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (UU Nomor 25 Tahun 1999) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004). Selain itu, amanat UUD 1945 yang menyebutkan
bahwa, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. direalisasikan
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP Nomor
6 Tahun 2005).
2.2.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah yang dicanangkan sejak Januari
2001 telah membawa perubahan politik di tingkat lokal (daerah). Salah satunya
adalah menguatnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jika di masa
sebelumnya DPRD hanya sebagai stempel karet dan kedudukannya di bawah
legislatif, setelah otonomi daerah, peran legislatif menjadi lebih besar,
bahkan dapat memberhentikan kepala daerah.
Pemberlakuan otonomi daerah beserta akibatnya memang amat
perlu dicermati. Tidak saja memindahkan potensi korupsi dari Jakarta ke daerah,
otonomi daerah juga memunculkan raja-raja kecil yang mempersubur korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Di samping itu, dengan adanya otonomi daerah, arogansi
DPRD semakin tidak terkendali karena mereka merupakan representasi elite lokal
yang berpengaruh. Karena perannya itu, di tengah suasana demokrasi yang belum
terbangun di tingkat lokal, DPRD akan menjadi kekuatan politik baru yang sangat
rentan terhadap korupsi.
Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2004, publik
seharusnya dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Namun, di beberapa daerah yang
sudah mengadopsi sistem otonomi daerah, kenyataan yang terjadi masih jauh dari
harapan. Pengambilan keputusan belum melibatkan publik dan masih berada di
lingkaran elite lokal provinsi dan kabupaten/kota. Belum terlibatnya publik
dalam pembuatan kebijakan itu tercermin dari pembuatan peraturan daerah
(perda). Sebagai contoh dari kenyataan tersebut, sejak pelaksanaan otonomi
daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, telah
membuat 43 perda. Dari 43 perda itu, sebagian berkaitan dengan peningkatan
pendapatan daerah, yaitu perda tentang retribusi dan pajak. Pembuatan perda
semuanya berasal dari eksekutif, kemudian dibawa untuk dibahas di DPRD.
Biasanya, DPRD tinggal mengesahkannya saja. Setelah dilakukan pengesahan, perda-perda
itu baru disosialisasikan ke publik. Meskipun Pemkab Deli Serdang cukup
produktif dalam mengeluarkan peraturan, tidak demikian dengan pelayanan publik
yang mereka berikan.
Walaupun pelaksanaan otonomi daerah lebih memikirkan
peningkatan pendapatan daerah, seperti yang ditunjukkan dari ringkasan
penelitian tentang desentralisasi di 13 kabupaten/kota di Indonesia,
implementasi otonomi daerah selain telah mendekatkan pemerintah setempat dengan
masyarakat, juga mendorong bangkitnya partisipasi warga. Otonomi daerah, di
lain pihak, memperkenalkan kecenderungan baru, yaitu banyaknya lembaga sosial
masyarakat baru yang bertujuan untuk mengatasi konflik, perbedaan etnis, dan
masalah sosial-ekonomi dengan bantuan minimal dari pemerintah lokal. Pemerintah
lokal juga mencoba mengadopsikan peran aktif mengasimilasi kepentingan golongan
minoritas.
2.3.
Konsepsi
Dasar Otonomi daerah di Indonesia
Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di
Indonesia dapat dilacak dalam kerangka konstitusi NKRI. Dalam UUD 1945 terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan, yakni ;
a.
Nilai
unitaris, yaitu nilai dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia
tidak akan mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat
Negara. Artinya, kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara
Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b.
Nilai
desentralisasi teritorial, yaitu nilai dasar yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah.
Oleh sebab itu, ciri umum penyelenggaraan desentralisasi
di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 adalah ;
1.
kesatuan
pemerintahan daerah merupakan hasil pembentukan oleh pemerintah, bahkan dapat
dihapus oleh pemerintah melalui proses hukum.
2.
dalam rangka
desentralisasi, di wilayah Indonesia dibentuk Provinsi dan diwilayah Provinsi
dibentuk Kabupaten dan Kota sebagai daerah otonom.
3.
hubungan
antara pemerintah daerah otonom dengan pemerintah nasional (Pusat) adalah
bersifat tergantung (dependent) dan hirarkhi (Sub-ordinate).
4.
dalam rangka
mewujudkan kepemerintahan yang baik (good Governance) diadopsi prinsip
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan dan
demokratis. Oleh sebab itu hubungan antar Kepala Daerah, DPRD, Perangkat Daerah dan Masyarakat
penduduk setempat dalam rangka chek and balances menjadi kebutuhan mutlak.
Dengan telah terjadinya reformasi di Indonesia, maka
dipandang perlu untuk menyusun suatu konsepsi dasar yang merupakan grand design
dari otonomi daerah yang sesuai dengan aspirasi yang tumbuh sebagai respons
terhadap reformasi yang telah merubah segi-segi kehidupan berbangsa dan
bernegara secara multi dimensi.
Dalam menyelenggarakan
otonomi, daerah mempunyai hak [4]; untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya, memilih pimpinan daerah, mengelola
aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, memungut pajak daerah dan retribusi
daerah, mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang berada di daerah, mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain
yang sah, dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan
otonomi, daerah mempunyai kewajiban [5]; untuk melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan kualitas kehidupan,
masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, mewujudkan keadilan dan
pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan, menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak, mengembangkan sistem jaminan sosial, menyusun perencanaan dan tata ruang
daerah, mengembangkan sumber daya produktif di daerah, melestarikan lingkungan
hidup, mengelola administrasi kependudukan, melestarikan nilai sosial budaya, membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya, dan
kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, secara umum
hubungan pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah adalah ;
á
Pemerintah
Pusat yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam
Peraturan Perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam
pengaturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi Daerah sehingga
tercipta sinerji antara kepentingan Pusat dan Daerah.
á
Bahwa
tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan –urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat karena
externalities (dampak) akhir dari
penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab Negara.
á
Peran Pusat
dalam kerangka otonomi daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakn makro,
melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan sehingga
daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran Daerah akan
lebih banyak bersifat pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan
otonominya daerah berwenang membuat kebijakan daerah. Kebijakan yang diambil
daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak
boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab-bab terdahulu, hal-hal yang
dapat disimpulkan dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
a.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai perangkat hukum yang mengatur
pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah yang mengatur secara jelas pemberlakuan otonomi daerah,
begitu pula dalam hal pembentukan daerah atau pemekaran wilayah.
b.
Dalam sistem
otonomi daerah dikenal istilah-istilah yang amat penting dalam pelaksanaannya,
yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
c.
Menunjangnya
sebuah daerah dalam beberapa hal, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah,
dan sebagainya menjadi penyebab utama sebuah wilayah menginginkan melepaskan
diri dari wilayah induknya. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya pemekaran
wilayah.
3.2.
Saran-Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan
urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah
lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang
tertentu dan penyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus
menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih
mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian
pula tentang pertimbangan keamanan.
DAFTAR PUSTAKA
Gunawan, Jamil. Ed.,
Desentralisasi Globalisasi dan Demokrasi Lokal. Jakarta: LP3ES, 2005.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Tentang
Pemerintahan Daerah, No. 32 Tahun 2004, LN No. 125 tahun 2004, TLN No. 4437
Undang-Undang Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, No. 33
Tahun 2004, LN No. 126 tahun 2004, TLN No. 4438.
Peraturan Pemerintah
Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, PP No. 6 tahun 2005, LN No. 22 tahun 2005, TLN No.
4480.
Cohen John M. Dan Peterson Stehen B, 1999, Administrative
Decentralization (Strategi for Developing Countries), Kumarian Press; USA.
Malley, Michael. “Daerah,
Sentralisasi dan Perlawanan” dalam Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi,
Masyarakat, Transisi. Editor
Donald K. Emmerson.
Jakarta: PT Gramedia, 2001. Hlm. 122-181.
[1] Cohen
John M. Dan Peterson Stehen B, 1999, Administrative Decentralization (Strategi
for Developing Countries), Kumarian Press; USA.
[2]
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18..
[3]
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (LN No. 125
Tahun 2004, TLN No. 4437) Pasal 1 Angka 5.
[4]
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (LN No. 125
Tahun 2004, TLN No. 4437) Pasal 21.
[5]
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (LN No. 125
Tahun 2004, TLN No. 4437) Pasal 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar