PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Permasalahan
Hak Asasi Manusia adalah norma yang telah diakui,
diterima, dan disepakati secara internasional. Hak Asasi Manusia tak hanya
dihasilkan melalui deklarasi, tetapi juga melalui perjanjian antar-negara
(states parties) serta sejumlah protokol yang digunakan sebagai tata cara
pelaksanaannya.
Adapun demokrasi adalah sistem politik dan pemerintahan
yang didasarkan atas mandat yang bersumber dari rakyat (civil). Secara formal
dan pokok terdiri atas tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Semakin ketiga lembaga ini mencapai keseimbangan (equilibrium), kian
demokratis pula sistem negara bersangkutan.
Mandat rakyat biasanya diperoleh melalui proses pemilihan
umum, bukan melalui pengangkatan. Jika setiap mandat diperoleh melalui
pemilihan yang jujur, semakin demokratis pula proses pemilihannya. Seluruh
proses demokratis ini dipercaya bukan karena hasil paksaan apalagi kudeta
militer, melainkan atas dasar mandat yang jelas diperoleh dari konstituen.
1.2.
Ruang
Lingkup Penulisan
Sesuai dengan judul makalah ini “Hubungan
Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Demokrasi“,
maka ruang lingkup penulisan makalah ini terbatas pada Pengertian, Hubungan dan
perkembangan Hak Asasi Manusia dengan Demokrasi serta kewajiban perlindungan
dan kemajuan Hak Asasi Manusia.
Disamping hal tersebut di atas yang akan
penulis bahas dalam makalah ini adalah kaitan HAM dengan DUHAM 1948 serta UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
1.3. Tujuan
Penulisan Makalah
Sesuai
dengan ruang lingkup penulisan, maka yang menjadi tujuan penulisan makalah ini
adalah :
1.
Untuk
mengetahui apa pengertian Hak Asasi Manusia, serta hubungannya dan
perkembangannya terhadap Demokrasi yang berkembang.
2.
Untuk
mengetahui penerapan hukum yang mengatur Hak Asasi Manusia serta Penerapannya
terhadap kehidupan sehari-hari.
2.1.
Hubungan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Demokrasi
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan
relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru
dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia
untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini
hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin
harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis
berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada
manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang
mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua
manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin
kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya
Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara
relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain
berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan
kemanusiaan dan ketuhanan.
Manusia diciptakan oleh Tuhan
Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia.
Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang
diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang
Pencipta.[1]
Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang
sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam
interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam
komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai
tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya,
muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi
sosial tersebut.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan
mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia.
Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal
dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial,[2] untuk memenuhi
hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara
individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang
berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan
siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan
perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut
diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang
kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses
demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil
rakyat dan pejabat publik lainnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat
terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya
yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan
hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat
dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,
sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan
benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara
sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan
dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin
kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan
keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan
absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.[3]
Sebagaimana telah berhasil
dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak
asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam
Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebenarnya
berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disahkan sebelumnya, yaitu UU
tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan
ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya[4].
2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah[5].
3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi[6].
4. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu[7].
5. Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali[8].
6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya[9].
7. Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat[10].
8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia[11].
9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi[12].
10. Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain[13].
11. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan[14].
12. Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan[15].
13. Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat[16].
14. Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun[17].
15. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia[18].
16. Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya[19].
17. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum[20].
18. Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja[21].
19. Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan[22].
20. Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat
mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut[23].
21. Negara menjamin penghormatan atas
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan
zaman dan tingkat peradaban bangsa[24].
22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan
moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya[25].
23. Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah[26].
24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan[27].
25. Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5)
tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat
independen menurut ketentuan yang diatur dengan undang-undang[28].
26. Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
27. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis[29].
Jika ke-27 ketentuan yang sudah
diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan elemen
baru yang bersifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali
sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka
rumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat mencakup lima
kelompok materi sebagai berikut:
1. Kelompok Hak-Hak Sipil, Terhadap hak-hak sipil
tersebut, dalam keadaan apapun atau bagaimanapun, negara tidak dapat
mengurangi. Namun, ketentuan tersebut tentu tidak dimaksud dan tidak dapat
diartikan atau digunakan sebagai dasar untuk membebaskan seseorang dari penuntutan atas pelanggaran hak asasi manusia
yang berat yang diakui menurut ketentuan hukum Internasional. Pembatasan
dan penegasan ini penting untuk memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak
dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri
dari ancaman tuntutan. Justru di sinilah letak kontroversi yang timbul
setelah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan beberapa waktu
yang lalu.
2. Kelompok
Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
3. Kelompok
Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
4. Tanggungjawab
Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a. Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi
tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan,
keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
c. Negara
bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak
asasi manusia.
d. Untuk
menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan
dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
Ketentuan-ketentuan
yang memberikan jaminan konstitusional terhadap hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan dianggap
merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara.
Namun di samping hak-hak asasi manusia, harus pula dipahami bahwa setiap orang
memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang,
selama hidupnya sejak sebelum kelahiran, memiliki hak dan kewajiban yang
hakiki sebagai manusia. Pembentukan negara dan pemerintahan, untuk alasan
apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewajiban yang disandang
oleh setiap manusia. Karena itu, jaminan hak dan kewajiban itu tidak ditentukan
oleh kedudukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di manapun ia
berada harus dijamin hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang
di manapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain
sebagaimana mestinya. Keseimbangan kesadaran akan adanya hak dan kewajiban
asasi ini merupakan ciri penting pandangan dasar bangsa Indonesia mengenai
manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.2.
Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi
Sejak awal abad ke-20, gelombang
aspirasi ke arah kebebasan dan kemerdekaan umat manusia dari penindasan
penjajahan meningkat tajam dan terbuka dengan menggunakan pisau demokrasi dan
hak asasi manusia sebagai instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan.
Puncak perjuangan kemanusiaan itu telah menghasilkan perubahan yang sangat luas
dan mendasar pada pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang
dekolonisasi di seluruh dunia dan menghasilkan berdiri dan terbentuknya
negara-negara baru yang merdeka dan berdaulat di berbagai belahan dunia.
Semua peristiwa yang
mendorong munculnya gerakan kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai
ciri-ciri hubungan kekuasaan yang menindas dan tidak adil, baik dalam struktur
hubungan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain maupun dalam hubungan
antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk
kemerdekaan dan hak asasi manusia pada awal sampai pertengahan abad ke-20 yang
menonjol adalah perjuangan mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi
bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di semua negara yang terjajah secara
mudah terbangkitkan semangatnya untuk secara bersama-sama menyatu dalam
gerakan solidaritas perjuangan anti penjajahan.
Sedangkan yang lebih
menonjol selama paruh kedua abad ke-20 adalah perjuangan rakyat melawan
pemerintahan yang otoriter. Wacana demokrasi dan kerakyatan di suatu negara,
tidak mesti identik dengan gagasan rakyat di negara lain yang lebih maju dan
menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Karena itu, wacana demokrasi
dan hak asasi manusia di zaman sekarang juga digunakan, baik oleh kalangan
rakyat yang merasa tertindas maupun oleh pemerintahan negara-negara lain yang
merasa berkepentingan untuk mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia di
negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.
Dalam kaitan dengan
itu, pola hubungan kekuasaan dalam arti yang baru itu dapat dilihat sebagai
hubungan produksi yang menghubungkan antara kepentingan produsen dan
kepentingan konsumen. Dalam era industrialisasi yang terus meningkat dengan
bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus meningkat dewasa ini,
dinamika proses produksi dan konsumsi ini terus berkembang di semua sektor
kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan umat manusia dewasa ini. Kebijakan
politik, misalnya, selain dapat dilihat dengan kacamata biasa, juga dapat
dilihat dalam konteks produksi. Negara, dalam hal ini merupakan produsen,
sedangkan rakyat adalah konsumennya. Karena itu, hak asasi manusia di zaman
sekarang dapt dipahami secara konseptual sebagai hak konsumen yang harus
dilindungi dari eksploitasi demi keuntungan dan kepentingan sepihak kalangan
produsen.
Dalam hubungan ini, konsep dan prosedur hak asasi manusia
mau tidak mau harus dikaitkan dengan persoalan-persoalan:[30]
1. Struktur kekuasaan
dalam hubungan antar negara yang dewasa ini dapat dikatakan sangat timpang,
tidak adil, dan cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju ataupun
negara-negara yang menguasai dan mendominasi proses-proses pengambilan
keputusan dalam berbagai forum dan badan-badan internasional, baik yang menyangkut
kepentingan-kepentingan politik maupun kepentingan-kepentingan ekonomi dan
kebudayaan.
2. Struktur kekuasaan
yang tidak demokratis di lingkungan internal negara-negara yang menerapkan
sistem otoritarianisme yang hanya menguntungkan segelintir kelas penduduk
yang berkuasa ataupun kelas penduduk yang menguasai sumber-sumber ekonomi.
3. Struktur hubungan
kekuasaan yang tidak seimbang antara pemodal dengan pekerja dan antara pemodal
beserta manajemen produsen dengan konsumen di setiap lingkungan dunia usaha
industri, baik industri primer, industri manufaktur maupun industri jasa.
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pola
hubungan “atas-bawah”, baik pada peringkat lokal, nasional, regional maupun
global antara lain adalah faktor kekayaan dan sumber-sumber ekonomi, kewenangan
politik, tingkat pendidikan atau kecerdasan rata-rata, penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi, citra atau nama baik, dan kekuatan fisik termasuk
kekuatan militer. Makin banyak faktor-faktor tersebut di atas dikuasai oleh
seseorang, atau sekelompok orang ataupun oleh suatu bangsa, makin tinggi pula
kedudukannya dalam stratifikasi atau peringkat pergaulan bersama. Di pihak
lain, makin tinggi peringkat seseorang, kelompok orang ataupun suatu bangsa di
atas orang lain atau kelompok lain atau bangsa lain, makin besar pula kekuasaan
yang dimilikinya serta makin besar pula potensinya untuk memperlakukan orang
lain itu secara sewenang-wenang demi keuntungannya sendiri. Dalam
hubungan-hubungan yang timpang antara negara maju dengan negara berkembang,
antara suatu pemerintahan dengan rakyatnya, dan bahkan antara pemodal atau
pengusaha dengan konsumennya inilah dapat terjadi ketidakadilan yang pada
gilirannya mendorongnya munculnya gerakan perjuangan hak asasi manusia dimana-mana.
Karena itu, salah satu aspek penting yang tak dapat dipungkiri berkenaan dengan
persoalan hak asasi manusia adalah bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan
dinamika perjuangan kelas (meminjam istilah Karl Marx) yang menuntut keadilan.
Sering dikemukakan
bahwa pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen hukum
internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan.
Ketiga generasi perkembangan konsepsi hak asasi manusia itu adalah:[31]
Generasi Pertama, pemikiran mengenai
konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan
sejak era enlightenment di Eropa, meningkat
menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangan
generasi pertama hak asasi manusia ini adalah pada persitiwa penandatanganan
naskah Universal Declaration of Human Rights[32] Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlindungan hak
asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara,
seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat
dengan Declaration of Independence, dan di Perancis
dengan Declaration of Rights
of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini
elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas
manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.
Pada perkembangan
selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, di samping adanya International
Couvenant on Civil and Political Rights,[33]
konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan
untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas
pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam
penemuan penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak
perkembangan kedua ini tercapai dengan ditandatanganinya International Couvenant
on Economic, Social and Cultural Rights[34] pada tahun 1966.
Kemudian pada tahun
1986, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian
mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk
pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku
bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian
dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain
meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk
menikmati hasil-hasil pembangunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari
perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi
pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah
yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi
Ketiga.
Namun demikian, ketiga
generasi konsepsi hak asasi manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik
yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat
vertikal, antara rakyat dan pemerintahan dalam suatu negara. Setiap
pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari generasi pertama sampai
ketiga selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam
pengertian political crime (kejahatan politik)
sebagai lawan dari pengertian crime against
government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Karena itu, yang
selalu dijadikan sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif
negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman sekarang dan
di masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi
manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya.
Persoalan hak asasi
manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang
bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang
bersifat horizontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau
masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan
kelompok masyarakat di negara lain.
Konsepsi baru inilah
yang saya sebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Keempat
seperti telah saya uraikan sebagian pada bagian terdahulu. Bahkan sebagai
alternatif, menurut pendapat saya, konsepsi hak asasi manusia yang terakhir
inilah yang justru tepat disebut sebagai
Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat hubungan
kekuasaan yang diaturnya memang berbeda dari konsepsi-konsep HAM sebelumnya.
Sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi
Generasi Pertama bersifat vertikal, sedangkan sifat hubungan
kekuasaan dalam konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian,
pengertian konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya cukup
dipahami sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan konsepsi
generasi pertama.[35]
2.3.
Kewajiban Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia
Konsepsi HAM yang pada awalnya menekankan pada hubungan
vertikal, terutama dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM yang terutama
dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi,
sosial, dan budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena sudah merupakan
tugas pemerintahan, kewajiban utama perlindungan dan pemajuan HAM ada pada
pemerintah. Hal ini dapat kita lihat dari rumusan-rumusan dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik, serta Konvenan Internasional
tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan pengakuan negara
terhadap hak asasi manusia sebagaimana menjadi substansi dari ketiga instrumen
tersebut. Konsekuensinya, negara-lah yang terbebani kewajiban perlindungan dan
pemajuan HAM. Kewajiban negara tersebut ditegaskan dalam konsideran “Menimbang”
baik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam hukum nasional,
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945[36] menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.
Dengan berkembangnya konsepsi HAM yang juga meliputi
hubungan-hubungan horisontal mengakibatkan perluasan kategori pelanggaran HAM
dan aktor pelanggarnya. Hak atas informasi dan hak partisipasi dalam
pembangunan misalnya tidak hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga menjadi
tanggungjawab korporasi-korporasi yang dalam aktivitasnya bersinggungan dengan
kehidupan masyarakat. Keberadaan perusahaan-perusahaan mau tidak mau membawa
dampak dalam kehidupan masyarakat yang sering kali mengakibatkan berkurangnya
hak asasi manusia.
Persinggungan antara Korporasi dengan Hak Asasi Manusia
paling tidak terkait dengan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, hak atas
ketersediaan dan aksesibilitas terhadap sumber daya alam dan hak-hak pekerja.
Secara lebih luas struktur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara
produsen juga memiliki potensi dan peluang terjadinya tindakan-tindakan
sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan
sewenang-wenang dan tidak adil.
Kewajiban dan tanggungjawab tersebut menjadi semakin
penting mengingat masalah utama yang dihadapi umat manusia bukan lagi sekedar
kejahatan kemanusiaan, genosida, ataupun kejahatan perang. Permasalahan yang
dihadapi umat manusia saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan dan
keterbelakangan, yang mau tidak mau harus diakui sebagai akibat eksploitasi
atau paling tidak ketidakpedulian sisi dunia lain yang mengenyam kekayaan dan
kemajuan. Kewajiban dan tanggungjawab korporasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility terutama
dalam Community Development, tidak
seharusnya sekedar dimaknai sebagai upaya membangun citra. Kewajiban dan
tanggungjawab tersebut lahir karena komitmen kemanusiaan. Kewajiban tersebut
juga lahir karena kesadaran bahwa aktivitas korporasi, secara langsung maupun
tidak, telah ikut menciptakan ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan.
Tanpa peran serta korporasi, upaya menciptakan dunia yang lebih baik, dunia
yang bebas dari kelaparan dan keterbelakangan akan sulit dilakukan mengingat
kekuasaan korporasi yang sering kali melebihi kemampuan suatu negara.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
1.
Hak Asasi Manusia
adalah norma yang telah diakui, diterima, dan disepakati secara internasional.
Hak Asasi Manusia tak hanya dihasilkan melalui deklarasi, tetapi juga melalui
perjanjian antar-negara (states parties) serta sejumlah protokol yang digunakan
sebagai tata cara pelaksanaannya. Adapun demokrasi adalah sistem politik dan
pemerintahan yang didasarkan atas mandat yang bersumber dari rakyat (civil).
Secara formal dan pokok terdiri atas tiga lembaga negara, yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Semakin ketiga lembaga ini mencapai keseimbangan
(equilibrium), kian demokratis pula sistem negara bersangkutan.
2.
Konsepsi
HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan
kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati
posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie,
yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai
kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena
yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus
dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar
secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang
bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.
3.2.
Saran
1.
Pemerintah harus
lebih aktif lagi dalam penerapan hukum terhadap pelanggaran HAM, sehingga
dengan begitu Demokrasi pun berjalan dengan seimbang dan sesuai keinginan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi &
Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press,
2005.
__________, Hukum
Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Fukuyama, Francis. Memperkuat
Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21. Judul Asli: State Building: Governance and World Order
in the 21st Century. Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Huntington, Samuel P. The
Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Norman:
University of Oklahoma Press, 1991.
Suseno, Franz Magnis. Etika
Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasca sebelum dan sesudah Amademen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia serta perjelasannya.
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia 1948.
[1] Pasal 1 butir 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”. Lembaran
Negara RI Tahun 1999 No. 165, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3886.
[2]
Harus diingat bahwa paling tidak terdapat tiga macam teori kontrak sosial
masing-masing dikemukakan oleh John Locke, Thomas Hobbes, dan J.J. Rousseu yang
masing-masing melahirkan konsep negara yang berbeda-beda. Lihat George H. Sabine, A History of Political Theory, Third
Edition, (New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London; Holt, Rinehart and
Winston, 1961), hal. 517 – 596.
[3] Ibid.
[4]
Dari Pasal 28A Perubahan Kedua UUD 1945.
[5] Ayat (2) ini berasal dari Pasal 28B ayat (1)
Perubahan Kedua.
[6]
Berasal dari ayat 28B ayat (2) Perubahan Kedua.
[7] Dari
Pasal 28I ayat (2) Perubahan Kedua.
[8]
Dari Pasal 28E ayat (1) Perubahan Kedua.
[9]
Pasal 28E ayat (2) Perubahan Kedua.
[10]
Pasal 28E ayat (3) Perubahan Kedua.
[11]
Dari Pasal 28F Perubahan Kedua.
[12]
Ayat (5) ini berasal dari Pasal 28G ayat (1) Perubahan Kedua.
[13] Dari
Pasal 28G ayat (2) Perubahan Kedua.
[14] Ayat
(1) ini berasal dari Pasal 28H ayat (1) Perubahan Kedua.
[15] Pasal
28H ayat (2) Perubahan Kedua.
[16]
Pasal 28H ayat (3) Perubahan Kedua.
[17]
Pasal 28H ayat (4) Perubahan Kedua.
[18]
Ayat (5) ini berasal dari Pasal 28C ayat (1) Perubahan Kedua.
[19] Dari
Pasal 28C ayat (2) Perubahan Kedua.
[20]
Ayat (7) ini berasal dari Pasal 28D ayat (1) Perubahan Kedua.
[21]
Ayat (8) ini berasal dari Pasal 28D ayat (2) Perubahan Kedua.
[22]
Ayat ini berasal dari Pasal 28E ayat (4) Perubahan Kedua.
[23]
Berasal dari rumusan Pasal 28I ayat (1) Perubahan Kedua yang perumusannya
mengundang kontroversi di kalangan banyak pihak. Disini perumusannya dibalik
dengan subjek negara.
[24]
Berasal dari Pasal 28I ayat (3) yang disesuaikan dengan sistematika perumusan
keseluruhan pasal ini dengan subjek negara dalam hubungannya dengan warga
negara.
[25]
Ini adalah ayat tambahan yang diambil dari usulan berkenaan dengan penyempurnaan
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam lampiran TAP
No.IX/MPR/2000, yaitu alternatif 4 dengan menggabungkan perumusan alternatif 1
butir ‘c’ dan ‘a’. Akan tetapi, khusus mengenai anak kalimat terakhir ayat ini,
yaitu: “...serta melindungi penduduk dari penyebaran paham yang bertentangan
dengan ajaran agama”, sebaiknya dihapuskan saja, karena dapat mengurangi
kebebasan orang untuk menganut paham yang meskipun mungkin sesat di mata
sebagian orang, tetapi bisa juga tidak sesat menurut sebagian orang lain.
Negara atau Pemerintah dianggap tidak selayaknya ikut campur mengatur dalam
urusan perbedaan pendapat dalam paham-paham internal suatu agama. Biarlah
urusan internal agama menjadi domain masyarakat sendiri (public domain).
Sebab, perlindungan yang diberikan oleh negara kepada satu kelompok paham
keagamaan dapat berarti pemberangusan hak asasi kelompok paham yang lain dari
kebebasan yang seharusnya dijamin oleh UUD.
[26]
Ayat (6) ini berasal dari Pasal 28I ayat (4) Perubahan Kedua.
[27]
Dari ayat (5) Pasal 28I Perubahan Kedua dengan menambahkan perkataan
“...memajukan..”, sehingga menjadi “Untuk memajukan, menegakkan, dan melindungi....”
[28]
Komnas HAM memang telah dikukuhkan keberadaannya dengan undang-undang. Akan
tetapi, agar lebih kuat, maka hal itu perlu dicantumkan tegas dalam UUD.
[29] Berasal dari Pasal 28J Perubahan Kedua.
[30] Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, op cit, hal. 211-212.
[31] Ibid.
[32] Ditetapkan oleh Majelis Umum dalam
Resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948.
[34]
Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (III) tertanggal 16 Desember
1966.
[35]
Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan
Pilar-Pilar Demokrasi, op. cit, hal.
220-222.
[36]
Hasil Perubahan Kedua UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar